Oleh : Agustianto1. Pendahuluan Manajemen merupakan kebutuhan penting untuk memudahkan pencapaian tujuan manusia dalam organisasi. Manajemen diperlukan untuk mengelola berbagai sumberdaya organisasi, seperti sarana, prasarana, waktu, SDM, metode dan lainnya. Manajemen juga menunjukkan cara-cara yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Manajemen telah memungkinkan kita untuk mengurangi hambatan-hambatan dalam rangka pencapaian suatu tujuan. Manajemen memberikan prediksi dan imajinasi agar kita dapat mengantisipasi perubahan lingkungan yang serba cepat. Untuk mempermudah dan mendapatkan kepastian akan tercapainya tujuan tersebut, maka para ilmuwan berusaha mencari metode, sistem, teori untuk mencapai tujuan tersebut dan akhirnya dikenallah ilmu manajemen. Para ahli mendefenisikan manajemen dari berbagai segi. Dalam tulisan ini hanya diambil satu defenisi saja, yaitu : ”Proses tertentu yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan tertentu yang sudah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber-sumber daya lainnya”. Defenisi tersebut menjelaskan bahwa dalam manajemen ada unsur tujuan, ada unsur orang dan ada unsur sumber-sumber alam. Faktor inilah yang dikelola secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan. Dalam ilmu manajemen dikenal beberapa fungsi seperti perencanaan, perorganisasian, staffing, pengarahan dan pengawasan. Tulisan ini akan membahas salah satu aspek penting dalam manajemen organisasi bisnis (perusahaan), yaitu manajemen straregis yang dibahas menurut perspektif Islam. Jadi karena fokus bahasan makalah ini adalah pada organisasi perusahaan, maka aspek pembahasannya tidak lagi melulu pada manajemen operasional yang bersifat jangka pendek, fungsional dan rutin, namun lebih pada ”manajemen strategis”.
Manajemen IslamiSebagaimana dimaklumi, bahwa manajemen dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar ; planning, organizing, actuating dan controling dalam penggunaan sumberdaya organisasi. Karena itu aplikasi manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan.Dalam konteks ini, Islam telah menggariskan bahwa hakekat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Hal ini seperti dinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, salah seorang guru Imam Syafi’iy dan perawi hadits yang tsiqah dalam menafsirkan surah al-Muluk ayat 2 : ”Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Pengampun.”
Ia mensyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat Islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong ahsan (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah Swt. Dengan demikian, keberadaan manajemen organisasi harus dipandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi Islam dalam kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaedah berfikir dan kaedah amal ( tolak ukur perbuatan ) dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai Islam inilah sesungguhnya yang menjadi nilai-nilai utama organisasi. Dalam implementasi selanjutnya, nilai-nilai Islam ini akan menjadi payung strategis hingga taktis seluruh aktivitas organisasi (lihat gambar 1) Sebagai kaedah berfikir, aqidah dan syari’ah difungsikan sebagai asas atau landasan pola pikir dan beraktifitas, sedangkan sebagai kaedah amal, syari’ah difungsikan sebagai tolak ukur kegiatan organisasi. Tolak ukur syari’ah digunakan untuk membedakan aktivitas yang halal dan haram. Hanya kegiatan yang halal saja yang dilakukan oleh seorang muslim. Sementara yang haram akan ditinggalkan semata-mata untuk menggapai keridhaan Allah Swt. Atas dasar nilai-nilai utama itu pula tolak ukur strategis bagi aktivitas perusahaan adalah adalah syari’ah Islam itu sendiri. Aktivitas perusahaan apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan selalu terikat dengan syari’ah. Hal ini sesuai dengan kaedah, ”Al-Ashlu fil Af’al, at-taqayyudu bil hukm asy-syar’iy”. (Hukum asal setiap perbuatan adalah terikat dengan syari’ah). Syari’ah adalah aturan yang diturunkan Allah untuk manusia melalui lisan para RasulNya. Syari’ah tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas manusia, termasuk dalam aktivitas organisasi bisnis. Banyak sekali ayat Alquran yang menegaskan hal tersebut. ”Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al-Jatsiyah : 18)
”Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS.An-Nisak (4) : 65)
”Apa saja yang dibawa dan diperintahkan oleh Rasul (berupa syari’ah, maka ambillah) dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah”. (QS.Al-Hasyar : 7)
Dengan demikian, orang yang mendambakan keselamatan hidup yang hakiki, akan senantiasa terikat dengan aturan syari’ah tersebut. Karena syari’ah mengikat setiap SDM perusahaan, maka aktivitas perusahaan yang dilakukan SDMnya tidak boleh lepas dari koridor syari’ah. Manajemen Strategis Thomas L.Wheelen dan J.David Hunger mendefenisikan manajemen strategis sbb: ”Strategic management is that set of managerial decisions and actions that determine the long-run performance of corporation, it includes strategy formulation, strategy implementation dan evaluation”. (Manajemen strategis adalah serangkaian keputusan manajerial dan kegiatan-kegiatan yang menentukan keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang. Kegiatan tersebut terdiri dari formulasi strategi, implementasi strategi dan evaluasi strategi)
Menurut Gregory G. Dees dan Alex Miller :Strategic management is a process that combines three major interrelated acitivities : strategic analysis, strategic formulation and strategic implementation.
(Manajemen strategi adalah suatu proses kombinasi antara tiga aktivitas, yaitu analisis strategi, perumusan strategi dan implementasi strategi)
Sedangkan William F.Glueck – Lawrance R.Jauch mendefenisikan managemen strategis sbb :
Strategic management is a stream of the decisions and action which leads to the development of an effective strategy or strategies to have achieve objectives, the strategy management process is the way in which strategic determine objectives and make strategic decisions.(Manajemen strategi merupakan arus keputusan dan tindakan yang mengarah kepada perkembangan suatu strategi-strategi yang efektif untuk membantu mencapai sasaran perusahaan. Proses manajemen strategi ialah suatu cara dengan jalan bagaimana para perencana strategi menentukan sasaran untuk membuat kesimpulan strategi). Jika merujuk kepada defenisi-defenisi di atas, maka dapat dirumuskan bahwa defenisi manajemen strategis dalam perspektif Islam ialah rangkaian proses aktivitas manajemen Islami yang mencakup ; 1.Tahapan analisis lingkungan organisasi, 2. Formulasi Strategi, 3. implementasi strategi dan 4. Evaluasi dan kontrol terhadap keputusan-keputusan strategis organisasi yang memungkinkan pencapaian tujuannya di masa depan.Menurut Faulker dan Johnson, manajemen strategis menekankan perhatiannya pada penempatan organisasi dalam kaitannya dengan lingkungan yang sedang berubah dan harapan-harapan yang akan dicapai. Ia mengatur dan menangani kerumitan dalam jangka lebih panjang dengan pokok masalah yang dapat dilihat dari segi organisasi secara menyeluruh dan mendasar demi kelangsungan hidup organisasi bisnis.Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam perspektif manajemen strategis, manajemen organisasi bisnis pada hakikatnya mengandung pengertian sebagai proses penetapan struktur peran melalui penentuan kegiatan yang harus ditempuh untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi serta bagian-bagiannya, pengelompokan aktivitas, penugasan kelompok-kelompok aktivitas, pendelegasian wewenang, pengkordinasian hubungan-hubungan wewenang dan informasi baik horizontal maupun vertikal dalam struktur organisasiSelanjutnya perlu dikemukakan juga di sini model proses manajemen strategi yang dirumuskan oleh Thomas L.Wheelen dan J. David Hunger.Tahapan pertama dalam manajemen strategis adalah analisis lingkungan, yaitu tahapan yang berintikan pada analisis lingkungan eksternal dan internal organisasi. Aktivitas analisis ini kerap digabung dalam suatu kesatuan aktivitas yang lebih dikenal sebagai analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity dan Threat). Hasil analisis SWOT akan menunjukkan kualitas dan kuantitas posisi organisasi yang kemudian memberikan rekomendasi berupa pilihan strategi generik serta kebutuhan atau modofikasi sumberdaya organisasi. Dengan demikian analisis lingkungan eksternal mencakup analisis lingkungan mkro dan lingkungan industri.Dengan demikian analisis lingkungan menjadi tiga level ditambah analisis internal tadi, yaitu analisis internal organisasi perusahaan. Tahapan kedua adalah melakukan formulasi strategi. Formulasi ini ditujukan untuk menghasilkan nilai-nilai utama dan orientasi suatu strategi organisasi, strategi induk di tingkat korporasi (corporate strategy formulation) dan strategi fungsional (functional strategy formulation) Strategi induk perusahaan merupakan strategi jangka panjang yang spesifik yang berisi rumusan holistik yaitu 1. Visi dan misi 2. Tujuan, 3. Sasaran dan 4. Strategi. Keempat unsur strategi induk ini merupakan pilar dalam formulasi strategi. Strategi merupakan rencana komprehensif untuk mencapai visi dan misi, tujuan dan sasaran. Keempat unsur strategi induk tersebut akan menjadi program bagi suatu perusahaan dalam mengembangkan misinya. Secacara visual unsur stratregi induk tersebut dapat digambarkan sebaga berikut :
Tahapan ketiga, implementasi strategi, Tahapan ini bertumpu pada 1. alokasi dan organisasi SDM 2. Kepemimpinan,budaya organisasi, hingga prosedur dan program. Aktivitas pertama mencakup distribusi kerja di antara individu dan kelompok kerja dengan mempertimbangkan tingkatan manajemen, tipe pekerjaan, pengelomp[okan bagian pekerjaan serta mengusahakan agar unit-unit itu menyatu seluruhnya dalam sebuah tim sehingga mereka dapat bekerja secara efektif dan efisien. Aktivitas kedua meliputi aspek-aspek kepemimpinan efektif berikut pengambilan keputusan, kewenangan dan tanggung jawabnya serta budaya organisasi. Aktivitas tersebut menjadi penting kaitannya dengan pembuatan prosedur dan program.Tahadapan paling akhir dari proses manajemen strategis adalah evaluasi dan pengawasan, yakni penilaian kinerja dan pengawasan yang berlanjut dengan berjalannya proses umpan balik. Penilaian kinerja dilakukan sesuai dengan prosedur organisasi yang dikembangkan, yakni dengahn mengacu pada tolak ukur dan operasional. Hal ini guna mendapatkan kepastian akan ketepatan pencapaian strategi induk organisasi. Apapun hasiulnya, akana menjadi rekomendasi masukan bagi perbaikan dan penyempurnaan stratregi dan implementasi berikutnya.Proses manajemen strategi yang dirumuskan oleh dapat diterima dan diadopsi oleh Islam. Namun dalam prinsip dan karakter terdapat perbedaan mendasar dengan syari’ah Islam, sehingga dalam aplikasinya juga terdapat perbedaan. Aplikasi manajemen strategis Islami yang dikendalikan oleh nilai-nilai syari’ah sama sekali berbeda dengan aplikasi manajemen strategis konvensional yang non Islami, Perbedaan itu ialah pada cara pengambilan keputusannya, hingga pelaksanaannya (strategi-strategi fungsional). Dengan berlandaskan sekulerisme yang bersendikan pada nilai-nilai material, aplikasi strategis non Islami tidak memperhatikan aturan halal-haram dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan segala usaha yang dilakukan dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi. Dari asas sekularismen inilah, seluruh bangunan bisnis, kegiatan dan pemanfaatan sumberdaya organisasi diarahkan pada hal-hal yang bersifat bendawi dan menafikan nilai ruhiyah serta keterikatan SDM organisasi pada aturan yang lahir dari nilai-pnilai syari’ah. Kalaupun ada aturan, tetapi semata-mata bersifat etik yang tidak ada hubungannya dengan konsekunesi pahala dan dosa. Berikut ini akan dikemukakan perbedaan bisnis Islami dan non Islami (konvensional). Pada tabel tersebut manajemen strategis perspektif syari’ah memiliki 14 karakter khas yang membedakannya dengan manajemen strategis konvensional, yaitu : 1. Asas, 2. motivasi, 3 orientasi, 4. stratregi induk, 5. strategi fungsional operasi, 6stratregi fungsional keuangan, 7 strategi fungsional pemasaran. 8 strategi fungsional SDM dan 9. sumberdaya. 10. Manajemen Strategis, 11. Manajemen operasi, 12. manajemen keuangan, 13. Manajemen Pemasaran, dan 14. Manajemen SDM.Implementasi manajemen stratregis dengan kendali syari’ah akan membawa organisasi bisnis berorientasi pada pencapai empat hal utama, yakni :1. Target hasil : profit materi dan benefit non-materi2. Pertumbuhan : artinya terus meningkat3. Keberlangsungan, dalam kurun waktu selam mungkin4. Keberkahan atau keridhaan Allah
Dari keempat hal tersebut, hal yang membedakan orientasi manajemen strategis persepektif syari’ah dengan konvensional adalah pada orientasi pertama, target hasil dan orientasi ke empat, keberkahan dan keridhaan Allah. Hal ini menjadikan orientasi stratregis perusahaan melulu mengejar keuntungan duniawi saja, dan mengabaikan aspek keridhaan Allah Swt.Membangun Perusahaan bernuansa Islami Strategi induk perusahaan merupakan strategi jangka panjang yang spesifik. Ia berisi rumusan holistik : visi, misi, tujuan dan sasaran yang menerjemahkan orientasi perusahaan. Strategi induk pada dasarnya rencana strategis untuk melihat sisi organisasi 5,10 atau 20 tahun mendatang. Berfikir startegis akan membawa cakrawala jauh ke depan dan tidak terjebak pada suasana hari ini atau kemarin. Rencana jangka panjang ini sangat diperlukan sebagai barometer atau petunjuk arah aksi organisasi yang dikaitkan dengan kemampuan dan peluang yang ada. Itulah juga sebabnya penerapan syari’ah dalam manajemen strategis nampak jelas pada isi strategi induk yang mencakup visi, misi dan tujuan.Visi adalah cara pandang yang menyeluruh dan futuristik terhadap keberadaan organisasi. Visi memberikan suatu deskripsi atau uraian mengenai apa yang akan dicapai (tujuan) perusahaan di masa depan. Pernyataan visi menjawab pertanyaan, akan menjadi sosok perusahaan seperti apa dalam lima tahun mendatang. Visi tidak harus diuraikan secara teknis keuangan atau pemasaran. Visi dimaksudkan untuk memberikan suatu deskripsi yang luas mengenai perusahaan akan menjadi seperti apa di masa depan. Visi bukan sekedar impian semata, bukan suatu harapan yang tidak berdasarkan apa yang diinginkan, tetapi merupakan suatu gambaran yang realistik tentang apa yang akan terjadi di masa depan. Visi menyatakan organisasi ingin menjadi seperti apa dan kemana harus diarahkan. Arah ini mungkin didasarkan atas data masa lampau berupa kecendrungan (trend) atau tentang apa yang dicapai oleh pihak lain dan apa yang mungkin dicapai oleh organisasi yang telah didirikan.Untuk membentuk dan membangun visi perlu diperhatikan tiga hal yang mungkin bisa menggagalkan :1. Gagal mempunyai visi yang asli (genuine vision), bersifat menantang (challenge) dan sekaligus realistik.2. Gagal mengkomunikasikan visi3. Gagal menyatukan dukungan setiap orang Untuk membantu menyukseskan pencapaian visi, perhatikan contoh berikut dan delapan ciri pernyataan visi yang efektif dari Tom Peters.1. As we accompolish our mission, CanadianNasional Rail will be a long term business success by being : Close the our customer, First in service, firt in quality, first in qualiality, first in safety, environmentally respondensible, cost competitive and financially sound, and challenging place to work.2. In order position them selves to be more competitive and more focused on customer’s needs Florida & Power & Light Company Sharpen theit vision 1991, to be more specific and more tangible. We will be the preferred provider of safe, reliable, and cost effective products and services that satisty the electricity relateds needs of all curtomer segmens. Adapun delapan ciri pernyataan visi ialah :1. Effective visions are inspiring2. Effective visions are clear and challenging and exellence3. Effective visions are make sence in the market place and by stressing flexibility and execution, stand the test time.4. Effective visions must be stable but constanly challenge and change at the margin. The vision must act as a compass in a wild and stormy sea and like a compass it loss it value if it’is not adjusted to take account of its surroundings5. Effective visions are baecons, and controls when all else is up for graps.6. Effective visions are airmed at empoering our own people first, customer second7. Effective visions prepare for the future but honor the past8. Effective visions are lived in details not broad strokes. A Vision is concise, en compasing, a picture of sustaining axellencee in major market.
Dalam pencapaian suatu visi, pimpinan sangat berperan dan benar-benar menjadi panutan dari segala perilaku dan tindakannya, khususnya untuk pencapaian tujuan suatu organisasi (perusahaan) harus konsisten sepanjang masa.Misi merupakan yang menjelaskan alasan pokok berdirinya organisasi dan membantu mengesahkan fungsinya dalam masayarakat atau lingkungan. Dalam bentuk yang sederhana pertanyaan misi menjawab, aktivitas apa yang akan dilakukan organisasi agar sosok yang diharapkan tadi (dalam visi) dapat terwujud.Dalam membuat dan melaksanakan pernyataan misi, setidaknya ada enam poin aturan yang harus diperhatikan :1. Jagalah agar pernyataan tetap sederhana, tidak harus pendek tetapi sederhana2. Memungkinkan masukan dari seluruh SDM (kru) perusahaan3. Orang luar bisa mendatangkan kejelasan dan perspektif yang segar ke dalam proses penulisan pernyataan misi4. Susunan kata-kata seharusnya mencerminkan kepribadian perusahaan atau ingin menjadi apa perusahaan ini5. Berbagilah cara pernyataan misi secara kreatif sebanyak mungin. Jagalah agar pernyataan misi berada di hadapan setiap orang6. Mengandalkan pernyataan misi sebagi bimbingan. Tantanglah pernyataan misi terus menerus dan nilailah karyawan dengan sebaik apa mereka mematuhi prinsip-prinsipnya. Manajemen harus mengatakan dan menghayatinya.
Sementara tujuan adalah akhir perjalanan yang dicari organisasi untuk dicapai melalui eksistensi operasinya serta merupakan sasaran yang lebih nyata dari pernyataan misi. Sebagai konsekuensi ditetapkannya visi, misi dan tujuan, maka dalam strategi induk juga ditetapkan kebijakan berupa acuan standar atau tolak ukur strategis dan operasional bagi perjalanan organisasi. Tolak ukur strategis lebih bersifat kualitatif dan bersandarkan pada nilai-nilai yang dianut organisasi. Sementara tolak ukur operasional lebih bersifat kuantitatif dan didasarkan atas kesepakatan hasil perhitungan atau analisa bersama dalam menjalankan aktivitas organisasi. Berdasarkan nilai-nilai utama, maka visi, misi dan tujuan suatu perusahaan, baik secara eksplisit maupun implisit hendaknya menggambarkan orientasi strategis perusahaan. Dengan demikian, visi yang diusung adalah menjadikan perusahaan sebagai wahana para pengeloalanya dalam melaksanakan suatu kegiatan bisnis tertentu yang selaras dengan tuntutan ajaran agama Islam dalam rangka meraih keridhaan Allah Swt. Misi dan tujuannya adalah bahwa keberadaan perusahaan pada hakikatnya adalah untuk mewujudkan kegiatan bisnis yang memberikan keuntungan secara halal dan thayyib. Dalam hal pembinaan SDM perusahaan, bagaimana mewujudkan SDM yang memiliki kepribadi melalui pola fikir dan pola sikap yang Islami serta profesional, yakni kafa’ah,n himmaltyul a’mal (beretos kerja tinggi) serta amanah. Dengan demikian, orang yang mendambakan keselamatan hidup yang hakiki, akan senantiasa terikat dengan aturan syari’ah tersebut. Karena syari’ah mengikat setiap SDM perusahaan, maka aktivitas perusahaan yang dilakukan SDMnya tidak boleh lepas dari koridor syari’ah. Visi, misi dan tujuan serta kedua tolak ukur di atas akan tampak pada corporate culture dan implementasi strategi berikutnya. Syari’ah sebagai tolak ukur strategis akan menjadi koridor bagi seluruh aktivitas keorganisasian segenap SDM perusahaan. Adapun tolak ukur operasional, sesuai dengan sifatnya, maka disepakati berdasarkan kebutuhan yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan kegiatan perusahaan. Tolak ukur tersebut dapat diformulasikan sebagai SMART, yakni :Specifik ; sesuartu yang unik, khasMeasurable ; sesuatu yang dapat diukur, kuantitatifAttainable ; sesuatu yang dapat dicapaiRealistic ; sesuatu yang raelistisTimely basic ; berorientasi waktu.
Bila strategi induk telah berhasil ditetapkan, gambar 4 yang berisi enam sebab mengapa visi dan visi sebagian organisasi menjadi tidak efektif seperti yang ditulis oleh Faisol, penting untuk diperhatikan.
Menurut Jones dan Kahaner, ada enam peraturan untuk menulis dan melaksanakan pernyataan misi.1. Jagalah agar pernyataan tetap sederhana. Tidak harus pwendek, tetapi sederhana2. Memungkin masukan dari seluruh SDM perusahaan3. Orang luar biasa mendatanhgkan kejel;asan dan perspektif yanag segar ke dalam proses penulisan pernyataan misi4. Susunan kata-kata seharusnya mencerminkan keprobadian perusahaan atau mencerminkan ingin jadi apa perusahaan itu.5. Berbagilah pernyataan misi dengan cara krteatif sebanyak mungkin dan dalam bahasa sebanyak yang diperlukan. Jagalah pernyataan misis agar tetap berada di hadapan setiap orang.6. Mengandalkan pernyataan misi sebagai bimbingan. Tantanglah pernyataan misi terus menerus dan nilailah karyawan dengan sebaik apa mereka mematuhi prinsip-prinsipnya. Manajemen harus mengatakan dan menghayatinya.
Berikut ini dikemukakan contoh-contoh pernyataan misi dari berbagai perusahaan :
Implementasi Strategis Implementasi strategi merupakan realisasi dari strategi yang telah dipilih. Strategi yang telah dipilih harus dapat dilaksanakan secara konsisten dan untuk itu perlu dibangun suatu struktur organisasi yang relevan, anggaran yang memadai, sistem yang jelas dan kemampuan para pengelolanya. Pelaksanaan strategi akan mencapai sukses apabila :1. Adanya kemampuan manager untuk menggerakkan orang secara simultan2. Pengorganisasian perusahaan harus mencerminkan strategi dan tujuan perusahaan3. Adanya motivasi yang tinggi4. Terciptanya budaya yang menggambarkan rasa kesetiakawanan positif yang berkesinambungan5. Adanya suatu sistem yang jelas untuk mengubungkan stratregi-strategi dengan rencana-rencana implementasi, sehingga strategi yang telah dipiliuh itu tidak tinggalk di atas kertas saja, tapi dilaksanakan.
Keberhasilan McKinsey dalam mengelola perusahaanya dalah karena usahanya dalam mengembangkan konsep ”The 7-S Framework”. Kerangka dasar tesisnya ini adalah bahwa manajer yang berhasil itu harus mengakui bahwa implementasi yang efektif mencakup hubungan yang konsisten dari 7 faktor, yaitu struktur, style, staff, system, skills, strategy dan superordinate goals. Secara visual dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar ”The 7-S Framework
Keterangan :Share value : adalah nilai-nilai etik yang menjadi bagian terpenting yangmewarnai nilai-nilai yang lain. Nilai-nilai ini disebar luaskan kepada para kru (orang orang yang bekerja) di perusahaan. Penerapan nilai-nilai (moralitas dan kebaikan) dipercaya menjadi perekat keselarasan sdan keharmonisan bukan saja bagi share holder tetapi juga stakeholder
Strategy : Seperangkat kegiatan (aktivitas) untuk mencapai tujuan (goal).
Structure : Suatu kerangka organisasi dan oragnisasi dan informasi yangmenunjukan tentang laporan-laporan dan tugas-tugas danbagaimana keduanya dapat berintegrasi
System : Suatu proses tentang bagaimana suatu organisasi beroperasi setiap harinya, misalnya tentang sistem informasi , sistem anggaran belanja, proses produksi, sistem kontrol untuk kualitas dan sistem pekerjaan atau penampilan perusahaan.
Style : Bagaimana para manejer mengalokasikan waktu dan perhatiannya serta bagaimana mereka bertingkah laku untuk lebih mementingkan menjalankan manajemen daripada mengatur manajemen (lebih penting bekerja daripada cuma bicara)
Staff : Bagaimana proses para manajer membantu mengembangkan perusahaan dan membentuk suatu manajemen dasar yang bernilaiSkills : Keterampilan yang dimiliki oleh para personil perusahaan.
Sistem 7-S ini memberikan 4 gagasan penting :1. Faktor yang beraneka ragam akan mempengaruhi kemampuan organisasi dalam melakukan perubahan.2. Ke 7 variabel itu saling berhubungan/terkait satu sama lain dan suatu hal yang mustahil akan mencapai kemajuan jika tidak terkait satu sama lainnya3. Banyak strategi yang telah dirancang rapi, tapi mengalami kegagalan. Ini disebabkan karena manajer-manajer yang burang memperhatikan 7 variabel S tersebut.4. Hal ini tidaklah berarti bahwa hanya 7 faktor tersebut yang dipentingkan, karena pada suatu waktu tertentu bisa saja terdapat faktor lainnya.
Dapat dikatakan bahwa ke 7 S di atas tidaklah mutlak, amat tergantung pada organisasi perusahaan dan tergantung pada siatuasi-sotuasi yang kadang sering berubah. Perlu diketahui bahwa keberhasilan di dalam melaksanakan strategi tidak sekedar merubah struktur, melainkan akan ada kemajuan-kemajuan dari variabel sentral yang fungsional kepada struktur desentral yang divisional. Prinsip-prinsip Implementasi Strategis. Agar suatu oraganisasi bisnis dapat berjalan sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan, diperlukan sejumlah prinsip sebagai pedoman pelaksanaan. Terdapat tujuh prinsip organiasasi yang dianggap penting, yaitu :1. Perumusan tujuan. Organisasi haruslah memiliki tujuan yang jelas. Kejelasan tujuan yang terakhir dari visi dan misi yang gamblang serta berada dalam kendali nilai utama organisasi, akan menjadi pedoman yang mantap bagi anggota, terutama dalam menentukan langkah-lankah rasional yang harus ditempuh.2. Kesatuan Arah. Dalam setiap struktur organisasi pasti terdapat pemimpin atasan dan anggota/bawahan. Setiap bawahan hanya akan memiliki satu atasan. Bawahan hanya menerima perintah dan bertangung jawab kepada atasannya. Kesatuan arah yang berpangkal dari kesatuan visi organisasi akan membawa seluruh SDM organisasi kepada kesatuan langkah guna mewujudkan tujuan organisasi.3. Pembagian kerja. Langkah-langkah konkrit yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi selanjutnya perlu dibagi dalam beberapa kelompok aktivitas. Sehingga setiap bagian atau unit kerja mengetahui secara jelas wewenang dan tanggung jawab yang diembannya. Agar berjalan dengan baik, pembagian kerja harus memenuhi syarat, the right man on the right place. Melalui penempatan sumberdaya manusia yang sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing akan mendorong tercapainya efisisensi kerja.4. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab adalah prinsip berikutnya yang harus dilakukan setelah pembagian kerja. Hal ini dimaksudkan agar setiap bagian dapat menjalankan semua kewenangan dan tanggung jawabnya. Tentu Saja dalam pelaksanaan pendegasian ini perlu memperhatikan aspek keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab pekerjaan agar tercipta mekanisme kerja yang sehat. Pada gilirannya pendelegasian wewenang yang baik juga akan memotivasi bahwahan untuk lebih percaya diri, bekerja lebih baik, kreatif dan bertanggung jawab.5. Kordinasi. Pelaksanaan wewenang setiap bagian tentu akan terkait dan memperngarui bagian yang lain. Karena itu diperlukan kordinasi antar bagian. Prinsip ini menjadi penting, mengingat dalam prakteknya, kerap ditemukan kasus di mana suatu bagian tanpa sadar menjadi lebih mementingkan bagiannya sendiri.6. Tingkat pengawasan. Guna memudahkan pengawasan, penyusunan struktur organisasi harus dilakukan dengan memperhatikan tingkat-tingkat pengawasan secara struktural.7. Rentang Manajemen. Efektivitas dan efisiensi pengemndalian bawahan dipengaruhi oleh rentang manajemen (rentang kendali), yakni beberapa bawahan langsung yag dapat diawasi secara efektif dan efisien yang jumlahnya bertgantung pada kondisi yangdihadapi. Di samping itu juga terdapat rantai komando, yaitu level hirarki pembuatrahna keputusan. Ada sejumlah pendapat berkaitahn dengan span of control atau kemampuan seorang pemimpin untuk mengawasai bawahannya secara efektif. Hardjio berpendapat hanya 5-10 orang bawahan, sedangkan Handoko (1984) menyatakan 3 – 8 orang bawahan.5. Jenis-jenis Organisasi Bisnis Islam Jenis-jenis organisasi bisnis Islam, dapat dirujuk konsep syirkah sebagai usaha bersama (perseroan) berikut macam-macamnya dalam perspektif Islam. Hal ini sangat dibutuhkan dalam aplikasi bisnis Islami. Juga mengingat seluruh jenis perseroan konvensional yang ada sekarang ini tidak ada satupun yang luput dari pengaruh faham kapitalisme-sekulerisme. Pembahasan detail tentang ini dapat dilihat selanjutnya dalam Wahbah Az-Zuhaily (1997), an-Nabhani (1996), dan Shiddiqi (1996).dan Afzalur Rahman
Syirkah ada dua macam :1. Syirkah Amlak ; yaitu dua orang atau lebih memiliki benda/harta, yang bukan disebabkan akad syirkah. Perkongsian pemilikan ini tercipta karena warisan, wasiat, membeli bersama atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. 2. Syirkah ’Ukud, yaitu transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan dan keuntungan . Syirkah (’ukud) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyetorkan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Pencampuran modal tersebut digunakan untuk pengelolaan proyek/usaha yang layak usaha dan sesuai dengan prinsip syariah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam akad. Dalam bisnis syari’ah terdapat lima jenis syirkah yang berkembang dalam praktek bisnis Islam.1. Syirkah MudharabahMudharabah adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja (amil) untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan, dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama. Adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja. Sedangkan mudharib tidak menanggung kerugian, tetapi ia rugi tenaga dan pikiran saja. Shahibul Kanzi mendefinisikan mudharabah sebagai perkongsian di bidang harta dan tenaga
2. Syirkah ‘Inan, Adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana disepakati di antara mereka. Namun porsi masing-masing pihak, baik dalam dana, hasil kerja maupun bagi hasil berbeda, sesuai dengan kesepakatan mereka.
3. Syirkah Mufawadhah Adalah dua orang atau lebih melakukan serikat bisnis dengan syarat adanya kesamaan dalam permodalan, pembagian keuntungan dan kerugian, kesamaan kerja, tangunggung jawab dan beban hutang. Satu pihak tidak dibenarkan memiliki saham (modal) lebih banyak dari partnernya. Apabila satu pihak memiliki saham modal sebasar 1000 dinar, sedangkan pihak lainnya 500 dinar, maka ini bukan syirkah mufawadhah, tapi menjadi syirkah inan. Demikian pula aspek-aspek lainnya, harus memiliki kesamaan.
4. Syirkah ’Amal/abdan Adalah kontrak kerkasama dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu, seperti tukang jahit, tukang besi, tukang kayu, arsirtek, dsb. Misalknya, dua pihak sepakat dan berkata, ” Kita berserikat untuk bekerja dan keuntungannya kita bagi berdua”. Syirkah ini sering disebut juga syirkah abdan atau shana’iy.
5.Syirkah Wujuh Adalah kontrak biusnis antara dua orang atau lebih yanag memiliki reputasi dan prestise baik, di mana mereka dipercaya untuk mengembangkan suatu bisnis tanpa adanya modal. Misalnya, mereka dipercaya untuk membawa bartang daganagan tanpa pembayaran cash. Artinya mereka dipercaya untuk membeli barang-barang itu secara kredit dan selanjutnya memperdagangankan barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Mereka berbagi dalam keuntugan dan kerugian berdasarkan jaminan supplyer kepada masing-masing mereka. Oleh karena bisnis ini tidak membutuhkan modal, maka kontralkini biasa disebut sebagai syirkah piutang.
Struktur Organisasi Bisnis Struktur organisasi merupakan alat manajemen untuk mencapai suksesnya pelaksanaan strategi. Struktur organisasi dapat menggambarkan :1. Aktivitas kerja masing-masing unit dalam organisasi2. Hubungan di antara masing-masing unit aktivitas3. Jenis-jenis job masing-masing kelompok4. Menentukan wewenang dan tanggung jawab masing-masing unit5. Memperoleh koordinasi antara masing-masing unit.
Dalam bahasan bentuk dan struktur organisasi perlu dipahami konsep line authority (wewenang lini), staff authority (wewenang staf) dan functional authority (wewenang fungsional). Wewenang lini adalah wewenang yang menimbulkan tanggung jawab atas tercapainya tujuan organisasi. Wewenang staf merupakan wewenang untuk membantu agar orang yang memiliki wewenang lini bekerja secara efektif dalam mencapai tujuan organisasi. Wewenang fungsional ialah wewenang yang diberikan kepada seseorang atau departemen untuk dapat mengemabil keputusan mengenai hal-hal yang berada di departemen lain. Wewenang-wewenang tersebut membentuk hubungan-hubungan yang akan membedakan apakah organisasi tersebut akan menjadi organisasi lini, lini dan staf dan fungsional serta matriks. Penjelasan-penjelasan berikut akan memaparkan bentuk-bentuk organisasi tersebut.
1. Line Organization Bentuk organisasi lini dicirikan oleh skala organisasi yang masih kecil, jumlah personil yang terlibat masih sedikit, spesialisasi belum ada atau masih sedikit, pemilik biasanya menjadi pimpinan tertinggi dan hubungan antara pimpinan dan bawahan bersifat langsung. Inilah bentuk organisasi tertua yang disesain oleh Henry Fayol. Bentuk organisasi ini dinilai memiliki sejumlah keunggulan dan kelemahan. Keunggulannya antara lain, 1. Kesatuan komando terjamin amat baik, 2. Proses penga,bilan keputusan erlangsung sangat cepat, karena jumlah SDM masih sedikit dan terbatas, 3. Rasa solidaritas di antara karyawan umumnya tinggi, karena mereka biasanya saling kenal. Sedangkan kelemahannya. 1.Maju mundurnya organisasi cenderung tergantung pada satu orang, 2. Kesempatan karyawan untuk berkembang sangat terbatas, 3. Pemimpin cendrung dan berpeluang untuk otoriter.
2.Line and Staff Organization. Selanjutnya bentuk organisasi yang kedua ialah organisasi lini dan staf (line and staff organization). Bentuk ini biasanya untuk organisasi yang berskala besar, jumlah SDM yang banyak dan spesialisasi kru sudah ada. Bentuk ini didesain oleh Harrington Emerson. SDM/unit kerja yang ada terbagi dua kelompok :1. Kelompok orang (unit kerja ) yang melaksanakan tugas organisasi disertai dengan wewenang dan berhak memberi perintah dan mengambil keputusan akhir2. Kelompok staf atau pembantu, yaitu unit kerja yang berfungsi sebagai penunjang. Contoh kelompok staf adalah orang-orang pada sekretariat, bagian perlengkapan atau departemen penjualan pada saat diminta pendapatnya mengenai pengepakan oleh Departemen produksi, maka pada saat itu dep[artemen penjualan berfungsi sebagai staf. Bentuk organisasi ini memiliki sejumlah keuanggulan dan kelemahan. Adapun keunggulannya adalah, 1. Adanya job description yang jelas, 2. Spesialisasi pekerjaan dapat berkembang dan memberi kesempatan bagi pengembangan kru (karyawan),3. Disiplin kerja cukup tinggi. Sedangkan kelemahannya adalah, 1.Pelauang potensi konflik dalam pekerjaan karena adanya dua kelompok karyawan yang berbeda kewenangannya.
3.Line and function organizationBentuk organisasi ini adalah seperti gambar berikut : Dalam struktur organisasi ini, terdapat hubungan wewenang lini dan fungsional. Struktur fungsionalnya banyak dijumpai pada perusahaan yang memiliki produk tunggal atau lini produk terbatas. Cirinya adalah skala organisasi yang besar, jumlah kru yang besar, aktivitas sudah sangat terspesialisasi. Misalnya departemen keuangan dengan kewenangan menetapkan prosedur keuangan, juga terdapat pada departemen-departemen lainnya. Dalam struktur ini, departemen keuangan melakukan wewenang fungsionalnya, yakni melaksanakan fungsi keuangan melalui prosedur yang telah ditetapkannya itu pada semua departemen. Sementara secara internal, kepala de[artemen keuangan juga memiliki hubungan lini dengan seluruh stafnya. Dalam interaksi kesehariannya, keseluruhan hubungan wewenang, baik lini, fungsional maupun staf, umunya dijalankan oleh perusahaan-perusahaan besar, sehingga kadang sulit untuk membedakan secara tegas penggunaan bentuk organisasi secara konsisten. Semua itu tergantung pada wewenang yang dijalankan. Sebagaimana dalam bentuk-bentuk organisasi yang lain, bentuk organisasi ini, juga memiliki keuanggulan dan kelemahan. Keunggulannya adalah, 1.Adanya pembagian tugas yang jelas, 2. Spesialisasi dalam pekerjaan dapat berkembang pada tahap berikutnya memberi kesempatan bagi pengembangan karyawan (kru),3.Disiplin kerja cukup tingi. Sedangkan kelamahannya adalah membawa potensi konflek dalam pekerjaan karena adanya dua kelompok karyawan yang berbeda kewenangannya.
Kepemimpinan Menurut Goetsch dan Davis (1994, p.192), kepemimpinan merupakan kemampuan untuk membangkitkan motivasi dan semangat orang lain (anak buahnya) agar bersedia dan memiliki tanggung jawab terhadap usaha mencapai tujuan organisasi. Menurut Drucker (1992, p.122) , ciri-ciri pemimpin sebagai berikut :1. Pemimpin menentukan dan mengungkapkan misi organisasi secara jelas2. Pemimpin menetapkan tujuan, prioritas dan standar3. Pemimpin lebih memandang kepemimpinan sebagai tanggung jawab daripada suatu hak istimewa dalam kedudukannya sebagai pemimpin.4. Pemimpin bekerjasama dengan orang-orang yang berpengatahuan dan tangguh sereta dapat memberikan konstribusi pada organisasi5. Pemimpin memperoleh kepercayaan, respek dan integrasi.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan sangat terkait kuat dengan masuliyah, yakni tanggung jawab, tidak saja tanggung jawab kepada manusia tetapi juga akepada Allah Swt. Dalam hal ini Nabi Muhammad Saw bersabda,”Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap memimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Setiap kepala negara adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang wanita (ibu ) adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dab ia akan berttanggung jawab atas kepemimpinannya itu. Ketahuilah bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan mempertanggung jawabkan atas kepemimpinannya” (H.R.Bukhari, Muslim, Abu Daud, Rtarmizi dari Ibnu Umar) Implementasi dari fungsi kepemimpinan di atas dapat dijabarkan dalam dua fungsi utama, yakni fungsi pemecahan masalah (pemberi solusi) dan fungsi sosial (fasilatator). Fungsi pemecahan masalah meliputi pemberian pendapat, informasi dan solusi dari suatu problem yang selalu didasarkan pada syari’ah yang didasarkan pada dalil (hujjah) yang kuat. Fungsi ini diarahkan juga untuk memberikan motivasi ruhiyah kepada para SDM organisasi. Sedangkan fungsi sosial berhubungan dengan interaksi antar anggota komunitas dalam menjaga suasana kebersamaan tim agar tetap sebagai team. Interaksi dalam tim ini berada dalam korodor amar (fasilatator). Fungsi pemecahan masalah meliputi pemberian pendapat, informasi dan solusi dari suatu problem yang selalu didasarkan pada syari’ah yang didasarkan pada dalil (hujjah) yang kuat. Fungsi ini diarahkan juga untuk memberikan motivasi ruhiyah kepada para SDM organisasi. Sedangkan fungsi sosial berhubungan dengan interaksi antar anggota komunitas dalam menjaga suasana kebersamaan tim agar tetap sebagai team. Interaksi dalam tim ini berada dalam korodor amar ma’ruf nahi munkar.
Prosedur, Program dan Anggaran Menurut Waller, tugas prosedur adalah memastikan bahwa di seluruh organisasi semua orang mengerjakan sesuatu dengan cara yang sama dan bekerja sebagaimana semua orang bekerja. Namun harus dicatat, bahwa prosedur juga bukanlah uraian pekerjaan. Prosedur harus mengungkapkan :-Bagaimana semua aktivitas manajemen dilaksanakan-Siapa yang akan melaksanakan aktivitas-Bagaimana aktivitas didokumentasikan-Instruksi tempat kerja yang diperlukan untuk referensi.
Di berbagai perusahaan banyak contoh prosedur yang biasa digunakan diantaranya :- Prosedur manajemen Kerja- Prosedur pengeluaran dana- Prosedur evaluasi kegiatahn manajemen- Prosedur rekruitmen SDM- Prosedur pendidikan pelatihan- Prosedur penelitian dan pengembangan- Prosedur pengadaan barang dan jasa- Prosedur pelayanan pelanggan- Prosedur kerjasama dan kemitraan- Prosedur pembuatan rencana kerja- Prosedur pembuatan anggaran- Prosedur evaluasi program kerja- Prosedur pengukuran dan pemantauan hasil kerja- Prosedur pengelolaan arsip- Prosedur audit internal- Prosedur pengendalian dokumen dan data- Prosedur pembuatan program baru Pembuatan prosedur yang baik tentu membutuhkan waktu dan usaha, guna memenuhi ruang lingkup yang dikehendaki layaknya sebuah prosedur. Untuk memperjelas ruang lingkup tersebut, dapat dilihat gambar berikut.
Berdasarkan prosedur yang ditetapkan, disusunlah program. Secara sederhana program yanag dimaksud adalah program yang memenuhi tolak ukur SMART (Specifik, Measurable, Attainable, Realistic, dan Timely Basis). Dalam perencanaan program perlu diperhatikan poin berikut :1. Penanggung jawab dan personil yang terlibat dalam pembuatan program baru harus ditentukan.2. Fungsi-fungsi yang terlibat dalam program harus dipastikan memahami perannya. Fungsi-fungsi lain bila dilibatkan harus dikordinasikan secara tertib dan tercatat3. Perencanaan program harus diawali dengan menetapkan tujuan dan persayaratan atau kriterianya. Persyaratan dapat berasal dari hasil evaliuasi sebel;umnya. Masukan dari konsumen (customer), tinjauan hukum daan persayatan lain yang relevan4. Perlu ditentukan pula tata cara verifikasi dan evaluasi terhadap nilai pelaksanaan program5. Perlu perencanaan anggaran biaya. Aktivitas penyusunan anggaran ini merupakan bagian penyusunan perencanaan jangka pendek (tahunan) dalam bidang biaya. Dengan menetapkan anggaran dapat diketahui sasaran profit juga pertumbuhannya. Penyusunan anggaran juga merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan strategi yang telah diformulasikan sebelumnya. Dapat dipahami, jika strategi tidak didukung anggaran yang memadai, strategi tersebut besar kemungkinan akan berubah menjadi seonggok dokumen sejarah belaka. Semua hal di atas dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan. Selanjutnya dalam sub kajian ini kita membicarakan penganggaran. Penganggaran adalah perumusan rencana dalam angka-angka untuk periode tertentu di masa depan. Dengan demikian, anggaran adalah laporan tentang hasil-hasil yang diantisipasikan dalam angka keuangan-seperti dalam anggaran penghasilan dan pengeluaran serta anggaran modal atau dalam istilah yang non keuangan-seperti dalam anggaran jam tenaga kerja langsung, bahan baku, volume penjualan fisik atau produksi unit. Dengan menyatakan perencanaan dalam angka-angka dan memecahkannya dalam komponen-komponen yang cocok dengan struktur organisasi, anggaran menghubungkan perencanaan dan membolehkan pendelegasian kekuasaan dan wewenang tanpa hilangnya pengasawan.
Pengendalian Strategi Tahapan keempat kerangka manajemen strategis adalah pengendalian strategi yang terdiri dari evaluasi dan pengawasan (pengendalian). Menurut Stoner pengawasan atau pengendalian adalah suatu upaya sistimatis untuk menetapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan untuk mendesain sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan target yang telah ditetapkan, menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumberdaya perusahaan telah digunakan dengan cara yang paling efektif dan efisisen guna tercapainya tujuan perusahaan. Pengendalian strategi merupakan suatu upaya sistimatis dalam mengukur tingkat keberhasilan atau pencapaian target baik kualitatif maupun kuantitatif. Pengendalian strategi ini terdiri atas langkah-langkah sebagaimana dalam gambar berikut. Langkah pertama adalah menetapkan standar dan metode pengukuran prestasi kerja, agar manejer mengetahui perkembangan yang terjadi dalam perusahaan, tanpa perlu mengawasi setiap langkah untuk proses pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan. Langkah kedua adalah mengukur dan mengevaluasi prestasi kerja terhadap standar yang telah ditentukan. Pengukuran prestasi kerja hendaknya dilakukan dengan pandangan jauh ke depan, sehingga penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi dapat diketahui lebih dahulu( sedini mungkin)Langkah ketiga adalah membandingkan hasil pengukuran dengan target atau standar yang telah ditetapkan. Bila prestasi sesuai dengan standar, manajer menilai bahwa segala sesuatunya berada dalam kendali.Langkah keempat adalah mengambil tindakan koreksi. Proses pengendalian tidak sempurna, jika tidak diambil tindakan untuk membetulkan penyimpangan yang terjadi. Jika standar ditetapkan untuk mencerminkan struktur organisasi dan prestasi diukur dengan standar ini, maka pembetulan terhadap penyimpangan dapat dipercepat, karena manajer mengetahui dengan cepat aspek mana yang harus dikoreksi.Di bawah ini bagan standar pengukuran prestasi kru perusahaan :
Dalam perspektif syari’ah, Islam merupakan asas kendali yang utama, baik organisasi, kelompok maupun individu. Ini dikarenakan, penetapan Islam sebagai nilai utama merupakan kebijakan utama pimpinan organisasi untuk menjamin keberkahan organisasi bagi seluruh SDMnya yang dilakukan sebelum penetapan orientasi stratregis berikut strategi derivasinya. Ukuran perestasinya adalah ketaatan kepada syariat Islam. Maksudnya semua aktivitas SDM organisasi harus dijalankan dalam koridor ketaatan kepada syari’ah Islam. Sebaliknya bila aktivitas SDM menyimpang dari syari’ah Islam, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai kemaksiatan dan pelanggaran terhadap syari’at. Imbalan tertinggi prestasi SDM organisasi jika melakukan ketaatan terhadap syariat Islam dalam konteks organisasi, kelompok maupun individu, tiada lain adalah pahala keberkahan. Sejalan dengan tujuan sbelumnya, implementansi ketaatan pada konteks organisasi tercermin dari semua kebijakan organisasi yang dibangun dari nilai utama organisasi, yakni Islam. Kebijakan organisasi yang menjaga setiap masukan, proses manajemen dan out put agar terhindar dari tindakan kezaliman, bebas dari barang dan jasa yang haram, bebas dari korupsi, peniupuan, riba, judi, pemberian hadiah (komisi) yang dilarang merupakan sejumlah contoh implemnetasi ketaatan. Begitu juga dengan kebijakan perusahaan untuk mengedepankan profesionalisme kerja, yakni agar setiap SDM memiliki ciri-ciri kafaah, himmatul amal dan amanah.
Pengawasan bertujuan untuk mengukur aktivitas dan mengambil tindakan guna menjamin bahwa rencana sedang dilaksanakan. Untuk itu harus diketahui orang yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan rencana dan yang harus mengambil tindakan untuk membetulkannya. Pengawasan aktifitas dilaksanakan melalui orang-orang, akan tetapi tidak dapat diketahui siapakah yang harus bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dan tindakan koreksi yang perlu diambil, kecuali apabila tanggung jawab dalam organisasi dinyatakan dengan jelas dan teririnci. Oleh karena itu prasyarat yang penting dalam efektifitas pengawasan ialah struktur oraganisasi yang jelas, lengkap dan menyatu.
Teknik Pengawasan Meskipun sifat dasar dan tujuan pengawasan manajemen tidak berubah, namun selama bertahun-tahun telah dipergunakan berbagai alat dan teknik untuk membantu manajer dalam melaksanakan tugasnya. Seperti yang akan terlihat dalam teknik-teknik ini, mereka pertama-tama adalah alat-alat untuk perencanaan. Teknik tersebut menunjukkan kebenaran mutlak, bahwa tugas pengawasan ialah untuk mensukseskan perencanaan dan dalam berbuat demikian, dengan sendirinya pengawasan harus mencerminkan perencanaan dan perencanaan harus mendahului pengawasan.
Penutup1. Manajemen organisasi harus dipandang sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi Islam dalam kegiatan organisasi. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaedah berfikir dan kaedah amal ( tolak ukur perbuatan ) dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai Islam inilah sesungguhnya yang menjadi nilai-nilai utama organisasi. Dalam implementasi selanjutnya, nilai-nilai Islam ini akan menjadi payung strategis hingga taktis seluruh aktivitas organisasi.2. Manajemen strategis dalam perspektif Islam ialah rangkaian proses aktivitas manajemen Islami yang mencakup ; 1.Tahapan analisis lingkungan organisasi, 2. Formulasi Strategi, 3. implementasi strategi dan 4. Evaluasi dan kontrol terhadap keputusan-keputusan strategis organisasi yang memungkinkan pencapaian tujuannya di masa depan. Semuanya dibingkai dalam koridor syari’at Islam.Manajemen Stratregis merupakan proses penetapan struktur peran melalui penentuan kegiatan yang harus ditempuh untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi serta bagian-bagiannya, pengelompokan aktivitas, penugasan kelompok-kelompok aktivitas, pendelegasian wewenang, pengkordinasian hubungan-hubungan wewenang dan informasi baik horizontal maupun vertikal dalam struktur organisasi3. Aplikasi manajemen strategis Islami yang dikendalikan oleh nilai-nilai syari’ah sama sekali berbeda dengan aplikasi manajemen strategis konvensional yang non Islami, Perbedaan itu ialah pada cara pengambilan keputusannya, hingga pelaksanaannya (strategi-strategi fungsional). Dengan berlandaskan sekulerisme yang bersendikan pada nilai-nilai material, aplikasi strategis non Islami tidak memperhatikan aturan halal-haram dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan segala usaha yang dilakukan dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.Manajemen strategis perspektif syari’ah memiliki 14 karakter khas yang membedakannya dengan manajemen strategis konvensional, yaitu : 1. Asas, 2. motivasi, 3 orientasi, 4. stratregi induk, 5. strategi fungsional operasi, 6stratregi fungsional keuangan, 7 strategi fungsional pemasaran. 8 strategi fungsional SDM dan 9. sumberdaya. 10. Manajemen Strategis, 11. Manajemen operasi, 12. manajemen keuangan, 13. Manajemen Pemasaran, dan 14. Manajemen SDM. Implementasi manajemen stratregis dengan kendali syari’ah akan membawa organisasi bisnis berorientasi pada pencapai empat hal utama, yakni :1. Target hasil : profit materi dan benefit non-materi, 2. Pertumbuhan : artinya terus meningkat 3. Keberlangsungan, dalam kurun waktu selam mungkin, DAN 4. Keberkahan atau keridhaan Allah
DAFTAR KEPUSTAKAANAfzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhakti Wakaf Yogyakarta, 1996.
Diwan Parag, Strategic Management, New Delhi, A Pantagon Press Publication, 1997
Faulkner, D and G.Johnson, The Challenge of Strategic Manajement, terj. Strategi Manajemen, Jakarta,, Elex Media Komputindo, 1995
Follet dalam Kadarman, AL. et.el, Pengantar Ilmu Manajemen, Jakarta, Gramedia, 1996.
Gregory G.Des and Miller Alex, Strategic Management, International Edition, 1993
Handoko, H, Manajemen Strategik dalam Dekade 2000-an : Tantangan Pengembangan Teori dan Aplikasi, Makalah dalam Seminar Internasional, Strategi Pembangunan Ekonomi dan Bisnis di Indonesia, Refleksi dan Aktualisasi,UGM, Yogyakarta, 1995
Harahap, Sofyan Syafri, Akuntansi, Pengawasan & Manajemen dalam Perspektif Islam, Jakarta, FE Trisakti, 1992
Hardjito, D. Teori Organisasi dan Teknik Pengorganisasian, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995.
Hones, P. And L.Kahaner, Misi dan Visi 50 Perusahaan Terkenal di Dunia, terjemahan, Batam Interaksa, 1999.
Krebet Wijayakusuma, M, dan Ismail Yusanto, M, Manajemen Syariat, Jakarta, Khairul Bayan, 2003
Muhammad Ismail Yusanto, Manajemen Strategis, Perspektif Syari’ah, Jakarta, Khairul Bayan, 2003.
Muhammad Ismail Yusanto, Manajemen Strategis, Perspektif Syari’ah, Jakarta, Khairul Bayan, 2003.
Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami, Jakarfa, Gema Insani Press, 2002
Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, Terj.Kemitraan Usaha dan Bagi Hail dalam Hukum Islam, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1996.
Riawan Amin, Ahmad, The Calestial Management, (Edisi Bahasa Inggris) Jakarta, Bening Publishing, 2004
Saladin, Djaslim, Manajemen Strategi & Kebijakan Perusahaan, Bandung, Linda Karya, 2003
Stonner James, dan Charles Wankel, Manajemen, jilid I, terjemahan, Jakarta, Intermedia, 1986
Taqyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishad fil Islam, Darul Ummah, Beirut, 1990
Thomas Whellen and David Hunger, Strategic Management Business Policy, Addison Wesley Publishing Company, Inc, 2000
Tom Peters, Thriving on Chaos, New York : Knopt, 1987
Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikri, 1998.
Waller, J.D Allen dan A.Burns, Menulis Manual Manajemen Mutu, terj, Jakarta, Pustaka, Binaman Presindo, 1994
William Glueck F, and Jauch Laurance,R, Business Policy and Strategic Management, An Integrated Approach, by Hougton Miflin Company, USA
Atas dasar nilai-nilai utama itu pula tolak ukur strategis bagi aktivitas perusahaan adalah adalah syari’ah Islam itu sendiri. Aktivitas perusahaan apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan selalu terikat dengan syari’ah. Hal ini sesuai dengan kaedah, ”Al-Ashlu fil Af’al, at-taqayyudu bil hukm asy-syar’iy”. (Hukum asal setiap perbuatan adalah terikat dengan syari’ah). Syari’ah adalah aturan yang diturunkan Allah untuk manusia melalui lisan para RasulNya. Syari’ah tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas manusia, termasuk dalam aktivitas organisasi bisnis. Banyak sekali ayat Alquran yang menegaskan hal tersebut. ”Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS.An-Nisak (4) : 65) ”Apa saja yang dibawa dan diperintahkan oleh Rasul (berupa syari’ah) dan apa yang dilarangnya makja tinggalkanlah”. (QS.Al-Hasyar : 7)
Rabu, 04 November 2009
Judul Makalah Diskusi Adm.Pendidikan
Judul Makalah Adm.Pendidikan Mahasiswa UMSB FAI di Padang Panjang.
Diskusi bulan Nopember dan Desember 2009
Kelompok II Fungsi Administrasi dan Manajemen dalam Pengelolaan Pendidikan.
Kelompok III FungsiTanggung Jawab Kepala Sekolah terhadap Administrasi Pendidikan.
Kelompok IV Supervisi PAI pada Sekolah Umum dan Kejuruan.
Kelompok V Semangat Kerja, Iklim Organisasi terhadap Produktivitas Pendidikan.
Kelompok VI Pendekatan Sifat, Kontingensi dalam Kepemimpinan Pendidikan.
Kelompok VII Peranan Kepala Sekolah sebagai Pemimpin dan Supervisi.
KelompokVIII Konsep Pembinaan Profesi Guru Agama.
Kelompok IX Strategi Pelaksanaan Supervisi dan Administrasi Pendidikan.
Kelompok X Analisa Supervisi Pendidikan pada Madrasah.
Masing-masing kelompok agar menyiapkan peralatan diskusi berupa: poto copy makalah dan Lap Top serta In focus terpasang dilokal sebelum diskusi dimulai.
Diskusi bulan Nopember dan Desember 2009
Kelompok II Fungsi Administrasi dan Manajemen dalam Pengelolaan Pendidikan.
Kelompok III FungsiTanggung Jawab Kepala Sekolah terhadap Administrasi Pendidikan.
Kelompok IV Supervisi PAI pada Sekolah Umum dan Kejuruan.
Kelompok V Semangat Kerja, Iklim Organisasi terhadap Produktivitas Pendidikan.
Kelompok VI Pendekatan Sifat, Kontingensi dalam Kepemimpinan Pendidikan.
Kelompok VII Peranan Kepala Sekolah sebagai Pemimpin dan Supervisi.
KelompokVIII Konsep Pembinaan Profesi Guru Agama.
Kelompok IX Strategi Pelaksanaan Supervisi dan Administrasi Pendidikan.
Kelompok X Analisa Supervisi Pendidikan pada Madrasah.
Masing-masing kelompok agar menyiapkan peralatan diskusi berupa: poto copy makalah dan Lap Top serta In focus terpasang dilokal sebelum diskusi dimulai.
Minggu, 25 Oktober 2009
Manajemen syari'ah Oleh Kuat Ismanto SHI, M.Ag.
Judul Buku: Manajemen Syari’ahPenulis: Kuat Ismanto, S.H.I., M.Ag.Penerbit: Pustaka PelajarCetakan: I, Februari 2009Tebal: xv + 318Peresensi: Tiyok al~Ghandongi*)
Hadirnya lembaga keuangan syari`ah saat ini, khususnya di Indonesia merupakan sesuatu yang baru dalam dunia keuangan modern. Meskipun demikian, eksistensinya di negara ini masih sering kali menjadi persoalan debatable, bahkan dikalangan muslim itu sendiri. Pada realitasnya, sering kali lembaga keuangan syari`ah yang ada sekarang tidak disiplin menjalankan nilai-nilai syari`ah yang telah digariskan. Jika sistem tersebut selalu dilestarikan tanpa adanya upaya untuk introspeksi dalam rangka mewujudkan manajemen keuangan yang lebih baik, maka keberadaan perekonomian Umat Islam sama halnya dengan telur diujung tanduk.
Salah satu cara untuk menegembangkan dan meningkatkan mutu manajemen syari`ah adalah dengan diterapkanya TQM (Total Quality Management). TQM merupakan pengelolaan kualitas semua komponen (stakeholder) yang berkepentingan dengan visi dan misi suatu organisasi. Jadi, pada dasarnya TQM bukanlah sebuah pembebanan maupun pemeriksaan, tetapi ia dapat diartikan sebagai usaha untuk melakukan sesuatu yang benar disetiap waktu, daripada melakukan pemeriksaan tertentu ketika ada kesalahan. Karena bagaimanapun juga mencegah lebih baik daripada mengatasi.
Dalam TQM, “T” berarti pelibatan semua komponen organisasi yang berlangsung secara terus menerus. Sedangkan “M” adalah pengelolaan setiap orang yang berada didalam organisasi, apapun status, posisi maupun peranya. Mereka semua adalah manajer dari tanggung jawab yang dimilikinya. Hal ini senada dengan apa yang telah dituturkan Lesley dan Malcolm, bahwa dalam TQM semua fungsionaris organisasi dituntut untuk mempunyai tiga kemampuan, yakni: pertama mengerjakan hal-hal yang benar. Kedua mengerjakan hal-hal dengan benar, dan yang ketiga adalah mengerjakan hal-hal yang benar setiap kali dari awal. Ketiga dasar tersebut juga harus dilandasi dengan dasar pemikiran untuk mencegah kesalahan yang timbul.
Dimasa lalu, manajemen berfokus pada kontrol kelembagaan, termasuk perencanaan, perekrutan staf, pemeberian arahan, penguasaan, strukturisasi dan penyusunan anggaran. Namun seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, menunjukkan bahwa konsep manajemen membuka pada jalan menuju paradigma berpikir baru yang memberi penekanan pada kepuasan pelanggan dan pelayanan bermutu. Perubahan paradigma manajemen ini tidak hanya ditanggapi oleh sektor swasta, tetapi juga pemerintah. Beberapa ide dan program perbaikan layanan seperti mengadakan persaingan diantara penyedia pelayanan, kepuasan pelanggan, dan klien sebagai pelanggan lama, kini juga telah merambah kesektor publik (pemerintah).
Landasan TQM
TQM dapat berdiri kokoh dan kuat dikarenakan adanya sesuatu yang melandasinya, yakni statistical process control, yang telah diperkenalkan oleh Edward Deming dan Joseph Juran untuk membantu memulihkan industri Jepang yang hancur akibat dari Perang Dunia II. Manajemen yang dikembangkan pertama kali adalah manufaktur, yang selanjutnya mengalami evolusi dan dan juga diversifikasi untuk aplikasi dibidang manufaktur, industri jasa, kesehatan, serta bidang pendidikan. Perkembangan TQM juga tidak lepas dari kontribusi bidang manajemen dan efektifitas organisasi dalam membangun TQM. Kontribusi bidang tersebut merupakan satu dimensi tersendiri yang dapat disebut akar dari TQM, yang didalamnya terdapat 10 landasan.
Hal yang harus dipahami dalam TQM adalah bukan hanya persoalan “apa”, tetapi juga menyangkut masalah “bagaimana”. Dalam komponen “bagaimana” ini yang dapat membedakan secara mendasar antara TQM dengan konsep manajemen lainya. Menurut Goetsch dan Davis, komponen memiliki 10 unsur yang meliputi: fokus pada pelanggan, obsesi terhadap kualitas, pendekatan ilmiah, komitmen jangka panjang, kerja sama tim (teamwork), perbaikan sistem secara berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan, kebebasan yang terkendali, kesatuan tujuan, dan yang terakhir adalah adanya keterlibatan dan pemberdayaan karyawan.
Manfaat TQM
Globalisasi telah menjangkau berbagai aspek kehidupan. Salah satu cara terbaik dalam persaingan global adalah dengan menghasilkan suatu produk barang atau jasa dengan kualitas sebaik mungkin. Kualitas terbaik akan diperoleh dengan langkah untuk mengupayakan perbaikan secara terus menerus terhadap kemampuan manusia, proses, dan juga lingkungan. Penerapan TQM adalah solusi alternatif untuk mewujudkan perbaikan pada kemampuan unsur-unsur tersebut secara berkesinambungan.
Sebagai konsekuensinya, persaingan bisnis semakin tajam. Dahulu, perusahaan bisnis hanya bersaing ditingkat lokal, tetapi sekarang ini tingkat regionalpun sudah menjadi lahan yang tidak terelakkan lagi. Hanya perusahaan yang mampu mendapatkan barang yang dapat bersaing dalam pasar global sajalah yang masih dapat bertahan. Agar sebuah perusahaan mampu mempunyai keungulan dalam skala global, maka perusahaan tersebut harus mampu melakukan pekerjaan lebih baik dalam rangka melahirkan barang atau jasa yang mempunyai kualitas dan kapasitas yang tinggi. Secara singkat, kunci untuk memenangkan persaingan adalah tidak sekedar terletak pada kuantitas, tetapi yang lebih penting lagi adalah kualitas.
Dengan perbaikan kualitas berkesinambungan, perusahaan akan dapat memperbaiki posisi persaingan. Dengan posisi yang lebih baik akan meningkatkan pangsa pasar dan menjamin harga yang lebih tinggi. Hal ini akan memberikan penghasilan lebih tinggi dan secara otomatis laba yag diperoleh semakin meningkat. Upaya perbaikan kulaitas akan menghasilkan peningkatan keluaran (output) yang bebas dari kerusakan atau mengurangi produk yang cacat. Berkurangnya produk yang cacat berarti berkurang pula biaya operasi yang dikeluarkan perusahaan, sehingga akan diperoleh laba yang semakin besar.
Buku ini kelihatannya memang sangat sempurna dalam mngungkapkan teori-teori yang terkandung didalamnya. Tetapi kita akan menagalami kebingungan jika cara membacanya hanya dengan sekilas saja, karena jika kita tinjau dari segi penyusunan katanya, dapat dikatakan kurang sistematis. Tetapi didalam era sekarang ini, buku ini sangat diperlukan, sebagai upaya untuk mengentas kemiskinan yang diakibatkan oleh dampak krisis global yang kini telah merambah sampai ke pelosok desa.
*)penulis adalah staf pengelola dan pemberdayaan pada Perpustakaan al~Hikmah, Pati.
Hadirnya lembaga keuangan syari`ah saat ini, khususnya di Indonesia merupakan sesuatu yang baru dalam dunia keuangan modern. Meskipun demikian, eksistensinya di negara ini masih sering kali menjadi persoalan debatable, bahkan dikalangan muslim itu sendiri. Pada realitasnya, sering kali lembaga keuangan syari`ah yang ada sekarang tidak disiplin menjalankan nilai-nilai syari`ah yang telah digariskan. Jika sistem tersebut selalu dilestarikan tanpa adanya upaya untuk introspeksi dalam rangka mewujudkan manajemen keuangan yang lebih baik, maka keberadaan perekonomian Umat Islam sama halnya dengan telur diujung tanduk.
Salah satu cara untuk menegembangkan dan meningkatkan mutu manajemen syari`ah adalah dengan diterapkanya TQM (Total Quality Management). TQM merupakan pengelolaan kualitas semua komponen (stakeholder) yang berkepentingan dengan visi dan misi suatu organisasi. Jadi, pada dasarnya TQM bukanlah sebuah pembebanan maupun pemeriksaan, tetapi ia dapat diartikan sebagai usaha untuk melakukan sesuatu yang benar disetiap waktu, daripada melakukan pemeriksaan tertentu ketika ada kesalahan. Karena bagaimanapun juga mencegah lebih baik daripada mengatasi.
Dalam TQM, “T” berarti pelibatan semua komponen organisasi yang berlangsung secara terus menerus. Sedangkan “M” adalah pengelolaan setiap orang yang berada didalam organisasi, apapun status, posisi maupun peranya. Mereka semua adalah manajer dari tanggung jawab yang dimilikinya. Hal ini senada dengan apa yang telah dituturkan Lesley dan Malcolm, bahwa dalam TQM semua fungsionaris organisasi dituntut untuk mempunyai tiga kemampuan, yakni: pertama mengerjakan hal-hal yang benar. Kedua mengerjakan hal-hal dengan benar, dan yang ketiga adalah mengerjakan hal-hal yang benar setiap kali dari awal. Ketiga dasar tersebut juga harus dilandasi dengan dasar pemikiran untuk mencegah kesalahan yang timbul.
Dimasa lalu, manajemen berfokus pada kontrol kelembagaan, termasuk perencanaan, perekrutan staf, pemeberian arahan, penguasaan, strukturisasi dan penyusunan anggaran. Namun seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, menunjukkan bahwa konsep manajemen membuka pada jalan menuju paradigma berpikir baru yang memberi penekanan pada kepuasan pelanggan dan pelayanan bermutu. Perubahan paradigma manajemen ini tidak hanya ditanggapi oleh sektor swasta, tetapi juga pemerintah. Beberapa ide dan program perbaikan layanan seperti mengadakan persaingan diantara penyedia pelayanan, kepuasan pelanggan, dan klien sebagai pelanggan lama, kini juga telah merambah kesektor publik (pemerintah).
Landasan TQM
TQM dapat berdiri kokoh dan kuat dikarenakan adanya sesuatu yang melandasinya, yakni statistical process control, yang telah diperkenalkan oleh Edward Deming dan Joseph Juran untuk membantu memulihkan industri Jepang yang hancur akibat dari Perang Dunia II. Manajemen yang dikembangkan pertama kali adalah manufaktur, yang selanjutnya mengalami evolusi dan dan juga diversifikasi untuk aplikasi dibidang manufaktur, industri jasa, kesehatan, serta bidang pendidikan. Perkembangan TQM juga tidak lepas dari kontribusi bidang manajemen dan efektifitas organisasi dalam membangun TQM. Kontribusi bidang tersebut merupakan satu dimensi tersendiri yang dapat disebut akar dari TQM, yang didalamnya terdapat 10 landasan.
Hal yang harus dipahami dalam TQM adalah bukan hanya persoalan “apa”, tetapi juga menyangkut masalah “bagaimana”. Dalam komponen “bagaimana” ini yang dapat membedakan secara mendasar antara TQM dengan konsep manajemen lainya. Menurut Goetsch dan Davis, komponen memiliki 10 unsur yang meliputi: fokus pada pelanggan, obsesi terhadap kualitas, pendekatan ilmiah, komitmen jangka panjang, kerja sama tim (teamwork), perbaikan sistem secara berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan, kebebasan yang terkendali, kesatuan tujuan, dan yang terakhir adalah adanya keterlibatan dan pemberdayaan karyawan.
Manfaat TQM
Globalisasi telah menjangkau berbagai aspek kehidupan. Salah satu cara terbaik dalam persaingan global adalah dengan menghasilkan suatu produk barang atau jasa dengan kualitas sebaik mungkin. Kualitas terbaik akan diperoleh dengan langkah untuk mengupayakan perbaikan secara terus menerus terhadap kemampuan manusia, proses, dan juga lingkungan. Penerapan TQM adalah solusi alternatif untuk mewujudkan perbaikan pada kemampuan unsur-unsur tersebut secara berkesinambungan.
Sebagai konsekuensinya, persaingan bisnis semakin tajam. Dahulu, perusahaan bisnis hanya bersaing ditingkat lokal, tetapi sekarang ini tingkat regionalpun sudah menjadi lahan yang tidak terelakkan lagi. Hanya perusahaan yang mampu mendapatkan barang yang dapat bersaing dalam pasar global sajalah yang masih dapat bertahan. Agar sebuah perusahaan mampu mempunyai keungulan dalam skala global, maka perusahaan tersebut harus mampu melakukan pekerjaan lebih baik dalam rangka melahirkan barang atau jasa yang mempunyai kualitas dan kapasitas yang tinggi. Secara singkat, kunci untuk memenangkan persaingan adalah tidak sekedar terletak pada kuantitas, tetapi yang lebih penting lagi adalah kualitas.
Dengan perbaikan kualitas berkesinambungan, perusahaan akan dapat memperbaiki posisi persaingan. Dengan posisi yang lebih baik akan meningkatkan pangsa pasar dan menjamin harga yang lebih tinggi. Hal ini akan memberikan penghasilan lebih tinggi dan secara otomatis laba yag diperoleh semakin meningkat. Upaya perbaikan kulaitas akan menghasilkan peningkatan keluaran (output) yang bebas dari kerusakan atau mengurangi produk yang cacat. Berkurangnya produk yang cacat berarti berkurang pula biaya operasi yang dikeluarkan perusahaan, sehingga akan diperoleh laba yang semakin besar.
Buku ini kelihatannya memang sangat sempurna dalam mngungkapkan teori-teori yang terkandung didalamnya. Tetapi kita akan menagalami kebingungan jika cara membacanya hanya dengan sekilas saja, karena jika kita tinjau dari segi penyusunan katanya, dapat dikatakan kurang sistematis. Tetapi didalam era sekarang ini, buku ini sangat diperlukan, sebagai upaya untuk mengentas kemiskinan yang diakibatkan oleh dampak krisis global yang kini telah merambah sampai ke pelosok desa.
*)penulis adalah staf pengelola dan pemberdayaan pada Perpustakaan al~Hikmah, Pati.
Konsep Manajemen Syari'ah Oleh:Rahman Fauzan
Islam sebagai suatu sistem hidup yang sempurna tentu saja memiliki konsep pemikiran tentang manajemen. Kesalahan kebanyakan dari kaum muslimin dalam memahami konsep manajemen dari sudut pandang Islam adalah karena masih mencampuradukan antara ilmu manajemen yang bersifat teknis (uslub) dengan manajemen sebagai aktivitas. Kerancuan ini akan mengakibatkan kaum muslimin susah membedakan mana yang boleh diambil dari perkembangan ilmu manajemen saat ini dan mana yang tidak.
Menurut Didin dan Hendri (2003) dalam buku mereka Manajemen Syariah dalam Praktik, Manajemen bisa dikatakan telah memenuhi syariah bila: pertama, manajemen ini mementingkan perilaku yang terkait denga nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusi tidak akan sama. Ketiga, manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik. Sistem pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, misalnya, adalah salah satu yang terbaik. Sistem ini berkaitan dengan perencanaan, organisasi dan kontrol, Islam pun telah mengajarkan jauh sebelum adanya konsep itu lahir, yang dipelajari sebagai manajemen ala Barat.
Menurut Karebet dan Yusanto (2002), syari’ah memandang manajemen dari dua sisi, yaitu manajemen sebagai ilmu dan manajemen sebagai aktivitas. Sebagai ilmu, manajemen dipandang sebagai salah satu dari ilmu umum yang lahir berdasarkan fakta empiris yang tidak berkaitan dengan nilai, peradaban (hadharah) manapun. Namun sebagai aktivitas, maka manajemen dipandang sebagai sebuah amal yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, sehingga ia harus terikat pada aturan syara’, nilai dan hadharah Islam. Manajemen Islami (syariah) berpijak pada aqidah Islam. Karena aqidah Islam merupakan dasar Ilmu pengetahuan atau tsaqofah Islam.
Manajemen Sebagai ilmu
Sebagai ilmu, manajemen termasuk sesuatu yang bebas nilai atau berhukum asal mubah. Konsekuensinya, kepada siapapun umat Islam boleh belajar. Berkaitan dengan ini, kita perlu mencermati pernyataan Imam A; ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, Bab Ilmu. Beliau membagi ilmu dalam dua kategori ilmu berdasarkan takaran kewajiban yaitu: (1) ilmu yang dikategorikan sebagai fardhu ’ain, yakni yang termasuk dalam golongan ini adalah ilmu-ilmu tsaqofah bahasa Arab, sirah nabawiyah, Ulumul Qur’an, Ulumul hadits, Tafsir, dan sebagainya. (2) Ilmu yang terkategori sebagai fardhu kifayah, yaitu ilmu yang wajib dopelajari oleh salah satu atau sebagian dari kaum muslimin. Ilmu yang termasuk dalam kategori ini adalah ilmu-ilmu kehidupan yang mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan, diantaranya seperti ilmu kimia, biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik dan manajemen.
Dalam kitab Al fathul Kabir, Jilid III, disebutkan bahwa rasul pernah mengutus dua orang sahabatnya ke negeri Yaman guna mempelajari teknologi pembuatan senjata bernama dabbabah. Yakni sejenis kendaraan tank saat ini, yang terdiri atas kayu tebal berlapis kulit dan tersusun dari roda-roda. Senjata ini mampu menerjang benteng lawan.
Manajemen Sebagai Aktivitas
Dalam ranah aktivitas, Islam memandang bahwa keberadaan manajemen sebagai suatu kebutuhan yang tak terelakkan dalam memudahkan implementasi Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaidah berpikir dan kaidah amal dalam kehidupan. Sebagai kaidah berpikir, aqidah dan syariah difungsikan sebagai asas dan landasan pola pikir. Sedangkan sebagai kaidah amal, syariah difungsikan sebagai tolok ukur (standar) perbuatan.
Karenanya, aktivitas menajemen yang dilakukan haruslah selalu berada dalam koridor syariah. Syariah harus menjadi tolok ukur aktivitas manajemen. Senafas dengan visi dan misi penciptaan dan kemusliman seseorang, maka syariahlah satu-satunya yang menjadi kendali amal perbuatannya. Hal ini berlaku bagi setiap Muslim, siapa pun, kapan pun dan di mana pun. Inilah sebenarnya penjabaran dari kaidah ushul yang menyatakan ”al aslu fi al-af’al attaqoyyadu bi al-hukmusy syar’i”, yakni hukum asal suatu perbuatan adalah terikat pada hukum syara yang lima, yakni wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.
Dengan tolok ukur syariah, setiap muslim akan mampu membedakan secara jelas dan tegas perihal halal tidaknya, atau haram tidaknya suatu kegiatan manajerial yang akan dilakukannya. Aktivitas yang halal akan dilanjutkannya, sementara yang haram akan ditinggalkannya semata-mata untuk menggapai keridhaan Allah Swt.
Peran Syariah Dalam Fungsi Manajemen
Seperti yang sudah dikemukan diatas bahwa peran syariah Islam adalah pada cara pandang dalam implementasi manajemen. Dimana standar yang diambil dalam setiap fungsi manajemen terikat dengan hukum-hukum syara’ (syariat Islam). Fungsi manajemen sebagaimana kita ketahui ada empat yang utama, yaitu: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengontrolan (controlling), dan pengevaluasian (evaluating).
Syariah dalam Fungsi Perencanaan
Berikut ini adalah beberapa Implementasi syariah dalam fungsi perencanaan:
1. Perencanaan bidang SDM.
Permasalahan utama bidang SDM adalah penetapan standar perekrutan SDM. Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan profesionalisme yang harus dimiliki oleh seluruh komponen SDM perusahaan. Kriteria profesional menurut syariah adalah harus memenuhi 3 unsur, yaitu kafa’ah (ahli di bidangnya), amanah (bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab), memiliki etos kerja yang tinggi (himmatul ‘amal).
2. Perencanaan Bidang Keuangan
Permasalahan utama bidang keuangan adalah penetapan sumber dana dan alokasi pengeluaran. Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat kehalalan dana, baik sumber masukan maupun alokasinya. Maka, tidak pernah direncanakan, mislanya, peminjaman dana yang mengandung unsur riba, atau pemanfaatan dana untuk menyogok pejabat.
3. Perencanaan Bidang Operasi/produksi
Implementasi syariah pada bidang ini berupa penetapan bahan masukan produksi dan proses yang akan dilangsungkan. Dlam dunia pendidikan, mislanya, inpuntnya adalah SDM Muslim dan proses pendidikannya ditetapkan dengan menggunakan kurikulum yang Islami. Dalam Industri pangan, maka masukannya adalah bahan pangan yang telah dipastikan kehalalannya. Sementara proses produksinya ditetapkan berlangsung secara aman dan tidak bertentangan dengan syariah.
4. Perencanaan bidang pemasaran.
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan segmentasi pasar, targeting dan positioning, juga termasuk promosi. Dalam dunia pendidikan, mislanya, segmen yang dibidik adalah SDM muslim. Target yang ingin dicapai adalah output didik (SDM) yang profesional. Sedangkan posisi yang ditetapkan adalah lembaga yang memiliki unique position sebagai lembaga pendidikan manajemen syariah. Dalam promosi tidak melakukan kebohongan, penipuan ataupun penggunaan wanita tanpa menutup aurat sempurna.
Peran Syariah dalam Pengorganisasian.
Berikut ini adalah beberapa Implementasi syariah dalam fungsi pengorganisasian:
Aspek Struktur
Pada aspek ini syariah di implementasikan pada SDM yaitu hal-hal yang berkorelasi dengan faktor Prfesionalisme serta Aqad pekerjaan. Harus dihindarkan penempatan SDM pada struktur yan tidak sesuai dengan kafa’ah-nya atau dengan aqad pekerjaannya. Yang pertama akan menyebabkan timbulnya kerusakan, dan yang kedua bertentangan dengan keharusan kesesuaian antara aqad dan pekerjaan.
Aspek Tugas dan Wewenang
Implementasi syariah dalam hal ini terutama di tekankan pada kejelasan tugas dan wewenang masing-masing bidang yang diterima oleh para SDM pelaksana berdasarkan kesanggupan dan kemampuan masing-masing sesuai dengan aqad pekerjaan tersebut.
Aspek Hubungan
Implementasi syariah pada aspek ini berupa penetapan budaya organisasi bahwa setiap interaksi antar SDM adalah hubungan muamalah yang selalu mengacu pada amar ma’ruf dan nahi munkar.
Peran Syariah dalam Pengontrolan
Berikut ini adalah beberapa Implementasi syariah dalam fungsi pengarahan adalah merupakan tugas utama dari fungsi kepemimpinan.
Fungsi kepemimpinan selain sebagai penggembala (pembimbing, pengarah, pemberi solusi dan fasilitator), maka implementasi syariah dalam fungsi pengarahan dapat dilaksankan pada dua fungsi utama dari kepemimpinan itu sendiri, yakni fungsi pemecahan masalah (pemberi solusi) dan fungsi sosial (fasilitator). Pertama, fungsi pemecahan masalah. Mencakup pemberian pendapat, informasi dan solusi dari suatu permasalahan yang tentu saja selalu disandarkan pada syariah, yakni dengan di dukung oleh adanya dalil, argumentasi atau hujah yang kuat. Fungsi ini diarahkan juga untuk dapat memberikan motivasi ruhiyah kepada para SDM organisasi.
Motivasi
Seorang pemimpin bertugas untuk memotivasi, mendorong dan memberi keyakinan kepada orang yang dipimpinnya dalalm suatu entitas atau kelompok, baik itu individu sebagai entitas terkecil sebuah komunitas ataupun hingga skala negara, untuk mencapai tujuan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. Pemimpin harus dapat memfasilitasi anggotanya dalam mencapai tujuannya. Maka dalam hal motivasi ini seorang pemimpin harus dapat memberikan kekuatan ruhiyah. Kekuatan yang muncul karena adanya kesadaran akibat pemahaman (mafhum) akan maksud dan tujuan yang mendasari amal perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu wajib bagi pemimpin untuk memberikan pemahaman dan motivasi kepada setiap orang yang dipimpinnya, agar perbuatan mereka dapat dilaksanakn dengan baik dan sempurna, tidak keluar dari tanggung jawab dan wewenangnya.
Fasilitator
Kedua, fungsi sosial. Fungsi sosial yang berhubungan dengan interaksi antar anggota komunitas dalam menjaga suasana kebersamaan tim agar tetap sebagai team (together everyone achieve more). Setiap anggotanya harus dapat bersinergi dalam kesamaan visi, misi dan tujuan organisasi. Suasana tersebut dapat diringkas dalam formula three in one (3 in 1), yakni kebersamaan seluruh anggota dalam kesatuan bingkai thinking-afkar (ide atau pemikiran), feeling-masyair (perasaan) dan rule of game-nidzam (aturan bermain). Tentu saja interaksi yang terjadi berada dalam koridor amar ma’ruf dan nahi munkar.
Peran Syariah dalam Evaluasi
Fungsi manajerial pengawasan adalah untuk mengukur dan mengoreksi prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat dan rencana yang di desain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan. Pengawasan membutuhkan prasyarat adanya perencanaan yang jelas dan matang serta struktur organisasi yang tepat. Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui tiga pilar pengawasan, yaitu:
1. Ketaqwaan individu. Seluruh personel SDM perusahaan dipastikan dan dibina agar menjadi SDM yang bertaqwa.
2. Kontrol anggota. Dengan suasana organisasi yang mencerminkan formula TEAM, maka proses keberlangsungan organisasi selalu akan mendapatkan pengawalan dari para SDM-nya agar sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.
3. Penerapan (supremasi) aturan. Organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan serta-tentu saja-tidak bertentangan dengan syariah.
Menurut Didin dan Hendri (2003) dalam buku mereka Manajemen Syariah dalam Praktik, Manajemen bisa dikatakan telah memenuhi syariah bila: pertama, manajemen ini mementingkan perilaku yang terkait denga nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusi tidak akan sama. Ketiga, manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik. Sistem pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, misalnya, adalah salah satu yang terbaik. Sistem ini berkaitan dengan perencanaan, organisasi dan kontrol, Islam pun telah mengajarkan jauh sebelum adanya konsep itu lahir, yang dipelajari sebagai manajemen ala Barat.
Menurut Karebet dan Yusanto (2002), syari’ah memandang manajemen dari dua sisi, yaitu manajemen sebagai ilmu dan manajemen sebagai aktivitas. Sebagai ilmu, manajemen dipandang sebagai salah satu dari ilmu umum yang lahir berdasarkan fakta empiris yang tidak berkaitan dengan nilai, peradaban (hadharah) manapun. Namun sebagai aktivitas, maka manajemen dipandang sebagai sebuah amal yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, sehingga ia harus terikat pada aturan syara’, nilai dan hadharah Islam. Manajemen Islami (syariah) berpijak pada aqidah Islam. Karena aqidah Islam merupakan dasar Ilmu pengetahuan atau tsaqofah Islam.
Manajemen Sebagai ilmu
Sebagai ilmu, manajemen termasuk sesuatu yang bebas nilai atau berhukum asal mubah. Konsekuensinya, kepada siapapun umat Islam boleh belajar. Berkaitan dengan ini, kita perlu mencermati pernyataan Imam A; ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, Bab Ilmu. Beliau membagi ilmu dalam dua kategori ilmu berdasarkan takaran kewajiban yaitu: (1) ilmu yang dikategorikan sebagai fardhu ’ain, yakni yang termasuk dalam golongan ini adalah ilmu-ilmu tsaqofah bahasa Arab, sirah nabawiyah, Ulumul Qur’an, Ulumul hadits, Tafsir, dan sebagainya. (2) Ilmu yang terkategori sebagai fardhu kifayah, yaitu ilmu yang wajib dopelajari oleh salah satu atau sebagian dari kaum muslimin. Ilmu yang termasuk dalam kategori ini adalah ilmu-ilmu kehidupan yang mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan, diantaranya seperti ilmu kimia, biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik dan manajemen.
Dalam kitab Al fathul Kabir, Jilid III, disebutkan bahwa rasul pernah mengutus dua orang sahabatnya ke negeri Yaman guna mempelajari teknologi pembuatan senjata bernama dabbabah. Yakni sejenis kendaraan tank saat ini, yang terdiri atas kayu tebal berlapis kulit dan tersusun dari roda-roda. Senjata ini mampu menerjang benteng lawan.
Manajemen Sebagai Aktivitas
Dalam ranah aktivitas, Islam memandang bahwa keberadaan manajemen sebagai suatu kebutuhan yang tak terelakkan dalam memudahkan implementasi Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaidah berpikir dan kaidah amal dalam kehidupan. Sebagai kaidah berpikir, aqidah dan syariah difungsikan sebagai asas dan landasan pola pikir. Sedangkan sebagai kaidah amal, syariah difungsikan sebagai tolok ukur (standar) perbuatan.
Karenanya, aktivitas menajemen yang dilakukan haruslah selalu berada dalam koridor syariah. Syariah harus menjadi tolok ukur aktivitas manajemen. Senafas dengan visi dan misi penciptaan dan kemusliman seseorang, maka syariahlah satu-satunya yang menjadi kendali amal perbuatannya. Hal ini berlaku bagi setiap Muslim, siapa pun, kapan pun dan di mana pun. Inilah sebenarnya penjabaran dari kaidah ushul yang menyatakan ”al aslu fi al-af’al attaqoyyadu bi al-hukmusy syar’i”, yakni hukum asal suatu perbuatan adalah terikat pada hukum syara yang lima, yakni wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.
Dengan tolok ukur syariah, setiap muslim akan mampu membedakan secara jelas dan tegas perihal halal tidaknya, atau haram tidaknya suatu kegiatan manajerial yang akan dilakukannya. Aktivitas yang halal akan dilanjutkannya, sementara yang haram akan ditinggalkannya semata-mata untuk menggapai keridhaan Allah Swt.
Peran Syariah Dalam Fungsi Manajemen
Seperti yang sudah dikemukan diatas bahwa peran syariah Islam adalah pada cara pandang dalam implementasi manajemen. Dimana standar yang diambil dalam setiap fungsi manajemen terikat dengan hukum-hukum syara’ (syariat Islam). Fungsi manajemen sebagaimana kita ketahui ada empat yang utama, yaitu: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengontrolan (controlling), dan pengevaluasian (evaluating).
Syariah dalam Fungsi Perencanaan
Berikut ini adalah beberapa Implementasi syariah dalam fungsi perencanaan:
1. Perencanaan bidang SDM.
Permasalahan utama bidang SDM adalah penetapan standar perekrutan SDM. Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan profesionalisme yang harus dimiliki oleh seluruh komponen SDM perusahaan. Kriteria profesional menurut syariah adalah harus memenuhi 3 unsur, yaitu kafa’ah (ahli di bidangnya), amanah (bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab), memiliki etos kerja yang tinggi (himmatul ‘amal).
2. Perencanaan Bidang Keuangan
Permasalahan utama bidang keuangan adalah penetapan sumber dana dan alokasi pengeluaran. Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat kehalalan dana, baik sumber masukan maupun alokasinya. Maka, tidak pernah direncanakan, mislanya, peminjaman dana yang mengandung unsur riba, atau pemanfaatan dana untuk menyogok pejabat.
3. Perencanaan Bidang Operasi/produksi
Implementasi syariah pada bidang ini berupa penetapan bahan masukan produksi dan proses yang akan dilangsungkan. Dlam dunia pendidikan, mislanya, inpuntnya adalah SDM Muslim dan proses pendidikannya ditetapkan dengan menggunakan kurikulum yang Islami. Dalam Industri pangan, maka masukannya adalah bahan pangan yang telah dipastikan kehalalannya. Sementara proses produksinya ditetapkan berlangsung secara aman dan tidak bertentangan dengan syariah.
4. Perencanaan bidang pemasaran.
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan segmentasi pasar, targeting dan positioning, juga termasuk promosi. Dalam dunia pendidikan, mislanya, segmen yang dibidik adalah SDM muslim. Target yang ingin dicapai adalah output didik (SDM) yang profesional. Sedangkan posisi yang ditetapkan adalah lembaga yang memiliki unique position sebagai lembaga pendidikan manajemen syariah. Dalam promosi tidak melakukan kebohongan, penipuan ataupun penggunaan wanita tanpa menutup aurat sempurna.
Peran Syariah dalam Pengorganisasian.
Berikut ini adalah beberapa Implementasi syariah dalam fungsi pengorganisasian:
Aspek Struktur
Pada aspek ini syariah di implementasikan pada SDM yaitu hal-hal yang berkorelasi dengan faktor Prfesionalisme serta Aqad pekerjaan. Harus dihindarkan penempatan SDM pada struktur yan tidak sesuai dengan kafa’ah-nya atau dengan aqad pekerjaannya. Yang pertama akan menyebabkan timbulnya kerusakan, dan yang kedua bertentangan dengan keharusan kesesuaian antara aqad dan pekerjaan.
Aspek Tugas dan Wewenang
Implementasi syariah dalam hal ini terutama di tekankan pada kejelasan tugas dan wewenang masing-masing bidang yang diterima oleh para SDM pelaksana berdasarkan kesanggupan dan kemampuan masing-masing sesuai dengan aqad pekerjaan tersebut.
Aspek Hubungan
Implementasi syariah pada aspek ini berupa penetapan budaya organisasi bahwa setiap interaksi antar SDM adalah hubungan muamalah yang selalu mengacu pada amar ma’ruf dan nahi munkar.
Peran Syariah dalam Pengontrolan
Berikut ini adalah beberapa Implementasi syariah dalam fungsi pengarahan adalah merupakan tugas utama dari fungsi kepemimpinan.
Fungsi kepemimpinan selain sebagai penggembala (pembimbing, pengarah, pemberi solusi dan fasilitator), maka implementasi syariah dalam fungsi pengarahan dapat dilaksankan pada dua fungsi utama dari kepemimpinan itu sendiri, yakni fungsi pemecahan masalah (pemberi solusi) dan fungsi sosial (fasilitator). Pertama, fungsi pemecahan masalah. Mencakup pemberian pendapat, informasi dan solusi dari suatu permasalahan yang tentu saja selalu disandarkan pada syariah, yakni dengan di dukung oleh adanya dalil, argumentasi atau hujah yang kuat. Fungsi ini diarahkan juga untuk dapat memberikan motivasi ruhiyah kepada para SDM organisasi.
Motivasi
Seorang pemimpin bertugas untuk memotivasi, mendorong dan memberi keyakinan kepada orang yang dipimpinnya dalalm suatu entitas atau kelompok, baik itu individu sebagai entitas terkecil sebuah komunitas ataupun hingga skala negara, untuk mencapai tujuan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. Pemimpin harus dapat memfasilitasi anggotanya dalam mencapai tujuannya. Maka dalam hal motivasi ini seorang pemimpin harus dapat memberikan kekuatan ruhiyah. Kekuatan yang muncul karena adanya kesadaran akibat pemahaman (mafhum) akan maksud dan tujuan yang mendasari amal perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu wajib bagi pemimpin untuk memberikan pemahaman dan motivasi kepada setiap orang yang dipimpinnya, agar perbuatan mereka dapat dilaksanakn dengan baik dan sempurna, tidak keluar dari tanggung jawab dan wewenangnya.
Fasilitator
Kedua, fungsi sosial. Fungsi sosial yang berhubungan dengan interaksi antar anggota komunitas dalam menjaga suasana kebersamaan tim agar tetap sebagai team (together everyone achieve more). Setiap anggotanya harus dapat bersinergi dalam kesamaan visi, misi dan tujuan organisasi. Suasana tersebut dapat diringkas dalam formula three in one (3 in 1), yakni kebersamaan seluruh anggota dalam kesatuan bingkai thinking-afkar (ide atau pemikiran), feeling-masyair (perasaan) dan rule of game-nidzam (aturan bermain). Tentu saja interaksi yang terjadi berada dalam koridor amar ma’ruf dan nahi munkar.
Peran Syariah dalam Evaluasi
Fungsi manajerial pengawasan adalah untuk mengukur dan mengoreksi prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat dan rencana yang di desain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan. Pengawasan membutuhkan prasyarat adanya perencanaan yang jelas dan matang serta struktur organisasi yang tepat. Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui tiga pilar pengawasan, yaitu:
1. Ketaqwaan individu. Seluruh personel SDM perusahaan dipastikan dan dibina agar menjadi SDM yang bertaqwa.
2. Kontrol anggota. Dengan suasana organisasi yang mencerminkan formula TEAM, maka proses keberlangsungan organisasi selalu akan mendapatkan pengawalan dari para SDM-nya agar sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.
3. Penerapan (supremasi) aturan. Organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan serta-tentu saja-tidak bertentangan dengan syariah.
Selasa, 20 Oktober 2009
upah menurut manajemen syari'ah
Konsep manajemen syariah dalam pengupahan karyawan perusahaan
Posted on 9 April 2008 by Ahmad Elqorni
Masalah pengupahan adalah masalah yang tidak pernah selesai diperdebatkan oleh pihak manajemen, apapun bentuk organisasinya. Upah seolah-olah kata-kata yang selalu membuat pihak manajemen perusahaan berpikir ulang dari waktu ke waktu untuk menetapkan kebijakan tentang upah. Upah juga yang selalu memicu konflik antara pihak manajemen dengan karyawan seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Hal yang juga tidak kalah pentingnya dari manajemen pengupahan adalah perbedaan tingkat besar upah yang diterima. Banyak terjadi kasus dimana seorang karyawan yang protes kepada pihak manajemen akibat gajinya lebih kecil daripada pegawai baru, padahal pekerjaannya sama. Perusahaan menerapkan kebijakan bagi pegawai baru, bahwa penentuan gaji pegawai baru didasarkan atas bargaining (tawar menawar) pada saat masuk kerja. Pengalaman bekerja dan imbalan yang diterima di tempat lain menjadi pertimbangan untuk penentuan gaji pegawai baru tersebut. Tetapi fakta yang terjadi akibat kebijakan baru itu adalah timbulnya keresahan pada pegawai lama yang merasa tidak dihargai perusahaan karena gajinya lebih kecil daripada pegawai baru, padahal pekerjaannya sama. Ada juga fakta di mana bonus yang dibagikan kepada karyawan Menimbulkan protes karyawan. Seharusnya jika perusahaan memberikan bonus kepada karyawan karena perusahaan untung, maka karyawan bersyukur dan berterimakasih kepada perusahaan. Tetapi yang terjadi sebaliknya, karyawan protes terhadap kebijakan pembagian bonus. Perusahaan menetapkan kebijakan bahwa sebesar 80% laba perusahaan dikembalikan kepada karyawan. Jika laba operasional sebesar 1 milyar rupiah, dikembalikan 800 juta rupiah dalam bentuk Bonus. Beberapa karyawan protes karena bonus yang diterimanya lebih kecil dari yang diharapkannya. Sebagian lagi protes karena pada karyawan yang pekerjaan dan tugasnya sama, bonus yang diberikan berbeda-beda.
Berdasarkan kondisi yang telah diuraikan, maka konsep manajemen syariah dalam pengupahan karyawan perusahaan menjadi penting untuk diteliti, bagaimana sebenarnya Syariat menggariskan aturan tentang pengupahan tersebut.
1. Pengertian Upah dalam Konsep Islam
Upah menurut pengertian Barat terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas di perkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan gaji menurut pengertian Barat terkait dengan imbalan uang (finansial) yang diterima oleh karyawan atau pekerja tetap dan dibayarkan sebulan sekali. Sehingga dalam pengertian barat, Perbedaan gaji dan upah itu terletak pada Jenis karyawannya (Tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (bulanan atau tidak). Meskipun titik berat antara upah dan gaji terletak pada jenis karyawannya apakah tetap ataukah tidak.
“Upah atau Gaji biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja” (Konvensi ILO nomor 100).2
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.3
Dalam hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat di atas, maka Islam menggariskan upah dan gaji lebih komprehensif dari pada Barat.
Allah menegaskan tentang imbalan ini dalam Qur’an sbb :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).
Dalam menafsirkan At Taubah ayat 105 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu”4
Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu. Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
Dalam menafsirkan At Nahl ayat 97 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia adalah mukmin yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan keimanan yang shahih, maka sesungguhnya pasti akan kami berikan kepadanya masing-masing kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka semua di dunia dan di akherat dengan pahala yang lebih baik dan berlipat ganda dari apa yang telah mereka kerjakan“.5
Tafsir dari balasan dalam keterangan d iatas adalah balasan di dunia dan di akherat. Ayat ini menegaskan bahwa balasan atau imbalan bagi mereka yang beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akherat. Amal Saleh sendiri oleh Syeikh Muhammad Abduh didefenisikan sebagai segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan.6 Sementara menurut Syeikh Az-Zamakhsari, Amal Saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, al-Qur’an dan atau Sunnah Nabi Muhammad Saw.7 Menurut Defenisi Muhammad Abduh dan Zamakhsari diatas, maka seorang yang bekerja pada suatu badan usaha (perusahaan) dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan syarat perusahaannya tidak memproduksi/menjual atau mengusahakan barang-barang yang haram. Dengan demikian, maka seorang karyawan yang bekerja dengan benar, akan menerima dua imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di akherat.
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, yaitu At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting daripada penekanan terhadap dunia (dalam hal ini materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an surat Al-Qhashsash ayat 77.
Surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling unik dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah benar. Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan (An-Nahl : 97).
Lebih jauh Surat An-Nahl : 97 menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah / balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama. Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akherat (dalam bentuk pahala).
Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di negeri Islam.
Lebih lanjut kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).8
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.
Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda :
“Siap yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).9
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan azasi bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri). Hal ini ditegaskan lagi oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.10
Sehingga dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Dari uraian diatas, paling tidak terdapat 2 Perbedaan konsep Upah antara Barat dan Islam: pertama, Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
ADIL
Organisasi yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan mencerminkan organisasi yang dipimpin oleh orang-orang bertaqwa. Konsep adil ini merupakan ciri-ciri organisasi yang bertaqwa. Al-Qur’an menegaskan :
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
ADIL bermakna JELAS dan TRANSPARAN
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bemua’malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah : 1).
Nabi bersabda :
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).11
Dari dua ayat Al-Qur’an dan hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada Kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah. Khusus untuk cara pembayaran upah, Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani).12
Dalam menjelaskan hadits itu, Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut :
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.13
Dari penjelasan Syeikh Qardhawi diatas, dapat dilihat bahwa upah atau gaji merupakan hak karyawan selama karyawan tersebut bekerja dengan baik. Jika pekerja tersebut tidak benar dalam bekerja (yang dicontohkan oleh Syeikh Qardhawi dengan bolos tanpa alasan yang jelas), maka gajinya dapat dipotong atau disesuaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa selain hak karyawan memperoleh upah atas apa yang diusahakannya, juga hak perusahaan untuk memperoleh hasil kerja dari karyawan dengan baik. Bahkan Syeikh Qardhawi mengatakan bahwa bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas hak upah yang diperolehnya, demikian juga, memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu, dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan. Hadits lain yang menjelaskan tentang pembayaran upah ini adalah :
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).14
Hadits-hadits diatas menegaskan tentang waktu pembayaran upah, agar sangat diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah, dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi oleh Nabi saw pada hari kiamat. Dalam hal ini, Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang karyawan (buruh).
ADIL bermakna PROPORSIONAL
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf : 19).
“Dan kamu tidak dibalas, melainkan dengan apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yaasin : 54).
“Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39).
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa pekerjaan seseorang akan dibalas menurut berat pekerjaannya itu. Konteks ini yang oleh pakar manajemen Barat diterjemahkan menjadi equal pay for equal job, yang artinya, upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama. Jika ada dua orang atau lebih mengerjakan pekerjaan yang sama, maka upah mereka mesti sama. Prinsip ini telah menjadi hasil konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 100.15
Sistem manajemen penggajian HAY atau yang sering disebut dengan Hay System, telah menerapkan konsep ini. Siapapun pekerja atau karyawannya, apakah tua atau muda, berpendidikan atau tidak, selagi mereka mengerjakan pekerjaan yang sama, maka mereka akan dibayar dengan upah yang sama.
LAYAK
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya, maka Layak berhubungan dengan besaran yang diterima
LAYAK bermakna CUKUP PANGAN, SANDANG, PAPAN
Jika ditinjau dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).16
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad Rasulullah Saw. bersabda:
“Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda : „Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri untuknya; ; seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. . Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan:
Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad bersabda : Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri“ (HR Abu Daud).17
Dari dua hadits diatas, dapat diketahui bahwa kelayakan upah yang diterima oleh pekerja dilihat dari 3 aspek yaitu : Pangan (makanan), Sandang (Pakaian) dan papan (tempat tinggal). Bahkan bagi pegawai atau karyawan yang masih belum menikah, menjadi tugas majikan yang mempekerjakannya untuk mencarikan jodohnya. Artinya, hubungan antara majikan dengan pekerja bukan hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap merupakan keluarga majikan. Konsep menganggap karyawan sebagai keluarga majikan merupakan konsep Islam yang lebih 14 abad yang lalu telah dicetuskan.
Konsep ini dipakai oleh pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu, dimana mereka (pengusaha muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya di luar lingkungan kerjanya. Hal inilah yang sangat jarang dilakukan saat ini. Wilson menulis dalam bukunya yang berjudul Islamic Business Theory and Practice yang artinya kira-kira “walaupun perusahaan itu bukanlah perusahaan keluarga, para majikan Muslimin acapkali memperhatikan kehidupan karyawan di luar lingkungan kerjanya, hal ini sulit untuk dipahami para pengusaha Barat“.[1] Konsep inilah yang sangat berbeda dengan konsep upah menurut Barat. Konsep upah menurut Islam, tidak dapat dipisahkan dari konsep moral. Mungkin sah-sah saja jika gaji seorang pegawai di Barat sangat kecil
karena pekerjaannya sangat remeh (misalnya cleaning service). Tetapi dalam konsep Islam, meskipun cleaning service, tetap faktor LAYAK menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berapa upah yang akan diberikan.
LAYAK bermakna SESUAI DENGAN PASARAN
“Dan janganlah kamu merugikan manusia akan hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syua’ra 26 : 183).
Ayat di atas bermakna bahwa janganlah seseorang merugikan orang lain, dengan cara mengurangi hak-hak yang seharusnya diperolehnya. Dalam pengertian yang lebih jauh, hak-hak dalam upah bermakna bahwa janganlah mempekerjakan upah seseorang, jauh dibawah upah yang biasanya diberikan. Misalnya saja untuk seorang staf administrasi, yang upah perbulannya menurut pasaran adalah Rp 900.000,-. Tetapi di perusahaan tertentu diberi upah Rp 500.000,-. Hal ini berarti mengurangi hak-hak pekerja tersebut. Dengan kata lain, perusahaan tersebut telah memotong hak pegawai tersebut sebanyak Rp 400.000,- perbulan. Jika ini dibiarkan terjadi, maka pengusaha sudah tidak berbuat layak bagi si pekerja tersebut.
Dari uraian Upah menurut Konsep Islam diatas, maka dapat digambarkan bagaimana konsep Upah dalam Islam seperti tertera dalam Gambar 2 Dapat dilihat bahwa Upah dalam konsep Syariah memiliki 2 dimensi, yaitu dimensi dunia dan dimensi akherat. Untuk menerapkan upah dalam dimensi dunia, maka konsep moral merupakan hal yang sangat penting agar pahala dapat diperoleh sebagai dimensi akherat dari upah tersebut. Jika moral diabaikan, maka dimensi akherat tidak akan tercapai. Oleh karena itulah konsep moral diletakkan pada kotak paling luar, yang artinya, konsep moral diperlukan untuk menerapkan upah dimensi dunia agar upah dimensi akherat dapat tercapai.
Dimensi upah di dunia dicirikan oleh 2 hal, yaitu adil dan layak. Adil bermakna bahwa upah yang diberikan harus jelas, transparan dan proporsional. Layak bermakna bahwa upah yang diberikan harus mencukupi kebutuhan pangan, sandang dan papan serta tidak jauh berada di bawah pasaran. Aturan manajemen upah ini perlu didudukkan pada posisinya, agar memudahkan bagi kaum muslimin atau pengusaha muslim dalam mengimplementasikan manajemen syariah dalam pengupahan karyawannya di perusahan.
Catatan
1 Hikmah Tasyri’: Hikmah pembentukan hukum-hukum yang diperintahkan Allah (Hukum Islam). (Prof. H. Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia), Yayasan Penyelengara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Jakarta, 1973.
2 Ahmad S. Ruky, Manajemen Penggajian dan Pengupahan Karyawan Perusahaan. Gramedia Pustaka Utama (Jakarta, 2001) hal 9.
3 Ibid. hal 7.
4 Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol 5, hal 670.
5 Ibid, Vol 7, hal. 342.
6 Ibid.
7 Ibid.
8 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Shahih Muslim Kitab al-Aiman bab 10, hal. 969.
9 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Sunan Abu Daud Kitab al-Kharaj bab 9 No. 2940, hal. 1443.
10 Abdul Wahhab Abdul Aziz As- Syaisyani. Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil A’siroti hal 464.
11 As-Sayyid Ahmad Al-Hasyimiy, Tarjamah Mukhtarul Ahaadits, Bandung: PT. Ma’arif, 1996, hal 552.
12 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Ibnu Majah Kitab ar-Ruhun, bab 4 hal. 2623.
13 Yusuf Qardhawi, Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, hal 405.
14 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Shahih Bukhari Kitab al-Buyu’, hadits ke 106, hal. 173.
15 Ruky, Op. Cit. hal 9.
16 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Shahih Muslim Kitab al-Aiman bab 10, hal. 969.
17 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Sunan Abu Daud Kitab al-Kharaj bab 9 No. 2940, hal. 1443.
18 Wilson , Islamic Business Theory and Practice, hal 111.
DIarsipkan di bawah: Bisnis Islami, Manajemen Islam Ditandai: Manajemen Islam
« RAHASIA BISNIS ORANG JEPANG (Langkah Raksasa Sang Nippon Menguasai Dunia) Five Ways to Make Your Dream Come True »
2 Tanggapan
andi triyawan, di/pada November 4th, 2008 pada 10:41 am Dikatakan:
sebenarnya kalau mengingat penentuan upah tidak ada sama sekali dalam Islam berapa besar upah yang diberikan kepada pekerja. apakah bergantung pada pekerjaannya, tingkat pendidikannya atau tingkat kebutuhannya. bagaimana jika tukang sapu kita mempunyai anak lima dengan pembantu kita yang tukang sapu tetapi ia tidak mempunyai anak sama sekali, apakah sama upahnya atau yang satu kita lebihkan selain pemberian gaji?aturan dalam islam tentunya mengacu pada maslahah, maka upah yang diberikan itu harus membawa maslahah, dan maslahah ini tentunya tidak ada batasan nominal. dan menurut ibnu taimiyah ditambahkan dengan harus melihat tingkat upah didaerah sekitarnya. gimana menurut antum pak kurnia? andi ISID Gontor
Ahmad Kurnia, di/pada November 5th, 2008 pada 4:51 pm Dikatakan:
Secara tektual nominal pengupahan sebenarnya tidak ditentukan tapi teknik pengupahan sudah ada jaman Rasulullah ketika mendapat bagi hasil dari dagangan yang beliau ambil dari Siti Khodijah, tapi seorang pemilik usaha harus bijaksana dalam menentukan upah jangan sampai ada satu pihak yang terdholimi. Dan saya sangat setuju Islam lebih mengacu kepada kemaslahatan dan keadilan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tentu saja nilai nominal dari kurun waktu berbeda sebelum ditemukan ekonomi uang, sistem barter bisa dilaksnaakan dengan kesepahaman..mudah-mudahan tidak puas..monggo silahkan yang mau ikut memberikan usulan dan pendapatnya. Terimakasih.
Posted on 9 April 2008 by Ahmad Elqorni
Masalah pengupahan adalah masalah yang tidak pernah selesai diperdebatkan oleh pihak manajemen, apapun bentuk organisasinya. Upah seolah-olah kata-kata yang selalu membuat pihak manajemen perusahaan berpikir ulang dari waktu ke waktu untuk menetapkan kebijakan tentang upah. Upah juga yang selalu memicu konflik antara pihak manajemen dengan karyawan seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Hal yang juga tidak kalah pentingnya dari manajemen pengupahan adalah perbedaan tingkat besar upah yang diterima. Banyak terjadi kasus dimana seorang karyawan yang protes kepada pihak manajemen akibat gajinya lebih kecil daripada pegawai baru, padahal pekerjaannya sama. Perusahaan menerapkan kebijakan bagi pegawai baru, bahwa penentuan gaji pegawai baru didasarkan atas bargaining (tawar menawar) pada saat masuk kerja. Pengalaman bekerja dan imbalan yang diterima di tempat lain menjadi pertimbangan untuk penentuan gaji pegawai baru tersebut. Tetapi fakta yang terjadi akibat kebijakan baru itu adalah timbulnya keresahan pada pegawai lama yang merasa tidak dihargai perusahaan karena gajinya lebih kecil daripada pegawai baru, padahal pekerjaannya sama. Ada juga fakta di mana bonus yang dibagikan kepada karyawan Menimbulkan protes karyawan. Seharusnya jika perusahaan memberikan bonus kepada karyawan karena perusahaan untung, maka karyawan bersyukur dan berterimakasih kepada perusahaan. Tetapi yang terjadi sebaliknya, karyawan protes terhadap kebijakan pembagian bonus. Perusahaan menetapkan kebijakan bahwa sebesar 80% laba perusahaan dikembalikan kepada karyawan. Jika laba operasional sebesar 1 milyar rupiah, dikembalikan 800 juta rupiah dalam bentuk Bonus. Beberapa karyawan protes karena bonus yang diterimanya lebih kecil dari yang diharapkannya. Sebagian lagi protes karena pada karyawan yang pekerjaan dan tugasnya sama, bonus yang diberikan berbeda-beda.
Berdasarkan kondisi yang telah diuraikan, maka konsep manajemen syariah dalam pengupahan karyawan perusahaan menjadi penting untuk diteliti, bagaimana sebenarnya Syariat menggariskan aturan tentang pengupahan tersebut.
1. Pengertian Upah dalam Konsep Islam
Upah menurut pengertian Barat terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap, atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas di perkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan gaji menurut pengertian Barat terkait dengan imbalan uang (finansial) yang diterima oleh karyawan atau pekerja tetap dan dibayarkan sebulan sekali. Sehingga dalam pengertian barat, Perbedaan gaji dan upah itu terletak pada Jenis karyawannya (Tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (bulanan atau tidak). Meskipun titik berat antara upah dan gaji terletak pada jenis karyawannya apakah tetap ataukah tidak.
“Upah atau Gaji biasa, pokok atau minimum dan setiap emolumen tambahan yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, apakah dalam bentuk uang tunai atau barang, oleh pengusaha kepada pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja” (Konvensi ILO nomor 100).2
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.3
Dalam hal perbedaan pengertian upah dan gaji menurut konsep Barat di atas, maka Islam menggariskan upah dan gaji lebih komprehensif dari pada Barat.
Allah menegaskan tentang imbalan ini dalam Qur’an sbb :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).
Dalam menafsirkan At Taubah ayat 105 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu”4
Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu. Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
Dalam menafsirkan At Nahl ayat 97 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia adalah mukmin yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan keimanan yang shahih, maka sesungguhnya pasti akan kami berikan kepadanya masing-masing kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka semua di dunia dan di akherat dengan pahala yang lebih baik dan berlipat ganda dari apa yang telah mereka kerjakan“.5
Tafsir dari balasan dalam keterangan d iatas adalah balasan di dunia dan di akherat. Ayat ini menegaskan bahwa balasan atau imbalan bagi mereka yang beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akherat. Amal Saleh sendiri oleh Syeikh Muhammad Abduh didefenisikan sebagai segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan.6 Sementara menurut Syeikh Az-Zamakhsari, Amal Saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, al-Qur’an dan atau Sunnah Nabi Muhammad Saw.7 Menurut Defenisi Muhammad Abduh dan Zamakhsari diatas, maka seorang yang bekerja pada suatu badan usaha (perusahaan) dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan syarat perusahaannya tidak memproduksi/menjual atau mengusahakan barang-barang yang haram. Dengan demikian, maka seorang karyawan yang bekerja dengan benar, akan menerima dua imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di akherat.
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, yaitu At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat. Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat itu lebih penting daripada penekanan terhadap dunia (dalam hal ini materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an surat Al-Qhashsash ayat 77.
Surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling unik dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah benar. Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan (An-Nahl : 97).
Lebih jauh Surat An-Nahl : 97 menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah / balasan dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama. Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akherat (dalam bentuk pahala).
Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di negeri Islam.
Lebih lanjut kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).8
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang. Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.
Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda :
“Siap yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan isteri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).9
Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan azasi bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri). Hal ini ditegaskan lagi oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.10
Sehingga dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Dari uraian diatas, paling tidak terdapat 2 Perbedaan konsep Upah antara Barat dan Islam: pertama, Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
ADIL
Organisasi yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan mencerminkan organisasi yang dipimpin oleh orang-orang bertaqwa. Konsep adil ini merupakan ciri-ciri organisasi yang bertaqwa. Al-Qur’an menegaskan :
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
ADIL bermakna JELAS dan TRANSPARAN
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bemua’malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah : 1).
Nabi bersabda :
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).11
Dari dua ayat Al-Qur’an dan hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada Kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah. Khusus untuk cara pembayaran upah, Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani).12
Dalam menjelaskan hadits itu, Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut :
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.13
Dari penjelasan Syeikh Qardhawi diatas, dapat dilihat bahwa upah atau gaji merupakan hak karyawan selama karyawan tersebut bekerja dengan baik. Jika pekerja tersebut tidak benar dalam bekerja (yang dicontohkan oleh Syeikh Qardhawi dengan bolos tanpa alasan yang jelas), maka gajinya dapat dipotong atau disesuaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa selain hak karyawan memperoleh upah atas apa yang diusahakannya, juga hak perusahaan untuk memperoleh hasil kerja dari karyawan dengan baik. Bahkan Syeikh Qardhawi mengatakan bahwa bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas hak upah yang diperolehnya, demikian juga, memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu, dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan. Hadits lain yang menjelaskan tentang pembayaran upah ini adalah :
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).14
Hadits-hadits diatas menegaskan tentang waktu pembayaran upah, agar sangat diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah, dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi oleh Nabi saw pada hari kiamat. Dalam hal ini, Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang karyawan (buruh).
ADIL bermakna PROPORSIONAL
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf : 19).
“Dan kamu tidak dibalas, melainkan dengan apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yaasin : 54).
“Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39).
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa pekerjaan seseorang akan dibalas menurut berat pekerjaannya itu. Konteks ini yang oleh pakar manajemen Barat diterjemahkan menjadi equal pay for equal job, yang artinya, upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama. Jika ada dua orang atau lebih mengerjakan pekerjaan yang sama, maka upah mereka mesti sama. Prinsip ini telah menjadi hasil konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 100.15
Sistem manajemen penggajian HAY atau yang sering disebut dengan Hay System, telah menerapkan konsep ini. Siapapun pekerja atau karyawannya, apakah tua atau muda, berpendidikan atau tidak, selagi mereka mengerjakan pekerjaan yang sama, maka mereka akan dibayar dengan upah yang sama.
LAYAK
Jika Adil berbicara tentang kejelasan, transparansi serta proporsionalitas ditinjau dari berat pekerjaannya, maka Layak berhubungan dengan besaran yang diterima
LAYAK bermakna CUKUP PANGAN, SANDANG, PAPAN
Jika ditinjau dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).16
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad Rasulullah Saw. bersabda:
“Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda : „Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri untuknya; ; seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. . Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan:
Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad bersabda : Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri“ (HR Abu Daud).17
Dari dua hadits diatas, dapat diketahui bahwa kelayakan upah yang diterima oleh pekerja dilihat dari 3 aspek yaitu : Pangan (makanan), Sandang (Pakaian) dan papan (tempat tinggal). Bahkan bagi pegawai atau karyawan yang masih belum menikah, menjadi tugas majikan yang mempekerjakannya untuk mencarikan jodohnya. Artinya, hubungan antara majikan dengan pekerja bukan hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap merupakan keluarga majikan. Konsep menganggap karyawan sebagai keluarga majikan merupakan konsep Islam yang lebih 14 abad yang lalu telah dicetuskan.
Konsep ini dipakai oleh pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu, dimana mereka (pengusaha muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya di luar lingkungan kerjanya. Hal inilah yang sangat jarang dilakukan saat ini. Wilson menulis dalam bukunya yang berjudul Islamic Business Theory and Practice yang artinya kira-kira “walaupun perusahaan itu bukanlah perusahaan keluarga, para majikan Muslimin acapkali memperhatikan kehidupan karyawan di luar lingkungan kerjanya, hal ini sulit untuk dipahami para pengusaha Barat“.[1] Konsep inilah yang sangat berbeda dengan konsep upah menurut Barat. Konsep upah menurut Islam, tidak dapat dipisahkan dari konsep moral. Mungkin sah-sah saja jika gaji seorang pegawai di Barat sangat kecil
karena pekerjaannya sangat remeh (misalnya cleaning service). Tetapi dalam konsep Islam, meskipun cleaning service, tetap faktor LAYAK menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berapa upah yang akan diberikan.
LAYAK bermakna SESUAI DENGAN PASARAN
“Dan janganlah kamu merugikan manusia akan hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syua’ra 26 : 183).
Ayat di atas bermakna bahwa janganlah seseorang merugikan orang lain, dengan cara mengurangi hak-hak yang seharusnya diperolehnya. Dalam pengertian yang lebih jauh, hak-hak dalam upah bermakna bahwa janganlah mempekerjakan upah seseorang, jauh dibawah upah yang biasanya diberikan. Misalnya saja untuk seorang staf administrasi, yang upah perbulannya menurut pasaran adalah Rp 900.000,-. Tetapi di perusahaan tertentu diberi upah Rp 500.000,-. Hal ini berarti mengurangi hak-hak pekerja tersebut. Dengan kata lain, perusahaan tersebut telah memotong hak pegawai tersebut sebanyak Rp 400.000,- perbulan. Jika ini dibiarkan terjadi, maka pengusaha sudah tidak berbuat layak bagi si pekerja tersebut.
Dari uraian Upah menurut Konsep Islam diatas, maka dapat digambarkan bagaimana konsep Upah dalam Islam seperti tertera dalam Gambar 2 Dapat dilihat bahwa Upah dalam konsep Syariah memiliki 2 dimensi, yaitu dimensi dunia dan dimensi akherat. Untuk menerapkan upah dalam dimensi dunia, maka konsep moral merupakan hal yang sangat penting agar pahala dapat diperoleh sebagai dimensi akherat dari upah tersebut. Jika moral diabaikan, maka dimensi akherat tidak akan tercapai. Oleh karena itulah konsep moral diletakkan pada kotak paling luar, yang artinya, konsep moral diperlukan untuk menerapkan upah dimensi dunia agar upah dimensi akherat dapat tercapai.
Dimensi upah di dunia dicirikan oleh 2 hal, yaitu adil dan layak. Adil bermakna bahwa upah yang diberikan harus jelas, transparan dan proporsional. Layak bermakna bahwa upah yang diberikan harus mencukupi kebutuhan pangan, sandang dan papan serta tidak jauh berada di bawah pasaran. Aturan manajemen upah ini perlu didudukkan pada posisinya, agar memudahkan bagi kaum muslimin atau pengusaha muslim dalam mengimplementasikan manajemen syariah dalam pengupahan karyawannya di perusahan.
Catatan
1 Hikmah Tasyri’: Hikmah pembentukan hukum-hukum yang diperintahkan Allah (Hukum Islam). (Prof. H. Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia), Yayasan Penyelengara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Jakarta, 1973.
2 Ahmad S. Ruky, Manajemen Penggajian dan Pengupahan Karyawan Perusahaan. Gramedia Pustaka Utama (Jakarta, 2001) hal 9.
3 Ibid. hal 7.
4 Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol 5, hal 670.
5 Ibid, Vol 7, hal. 342.
6 Ibid.
7 Ibid.
8 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Shahih Muslim Kitab al-Aiman bab 10, hal. 969.
9 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Sunan Abu Daud Kitab al-Kharaj bab 9 No. 2940, hal. 1443.
10 Abdul Wahhab Abdul Aziz As- Syaisyani. Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil A’siroti hal 464.
11 As-Sayyid Ahmad Al-Hasyimiy, Tarjamah Mukhtarul Ahaadits, Bandung: PT. Ma’arif, 1996, hal 552.
12 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Ibnu Majah Kitab ar-Ruhun, bab 4 hal. 2623.
13 Yusuf Qardhawi, Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, hal 405.
14 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Shahih Bukhari Kitab al-Buyu’, hadits ke 106, hal. 173.
15 Ruky, Op. Cit. hal 9.
16 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Shahih Muslim Kitab al-Aiman bab 10, hal. 969.
17 Shaleh, Mausu’ah al-Hadits asy-Syarif Kutubus Sittah Sunan Abu Daud Kitab al-Kharaj bab 9 No. 2940, hal. 1443.
18 Wilson , Islamic Business Theory and Practice, hal 111.
DIarsipkan di bawah: Bisnis Islami, Manajemen Islam Ditandai: Manajemen Islam
« RAHASIA BISNIS ORANG JEPANG (Langkah Raksasa Sang Nippon Menguasai Dunia) Five Ways to Make Your Dream Come True »
2 Tanggapan
andi triyawan, di/pada November 4th, 2008 pada 10:41 am Dikatakan:
sebenarnya kalau mengingat penentuan upah tidak ada sama sekali dalam Islam berapa besar upah yang diberikan kepada pekerja. apakah bergantung pada pekerjaannya, tingkat pendidikannya atau tingkat kebutuhannya. bagaimana jika tukang sapu kita mempunyai anak lima dengan pembantu kita yang tukang sapu tetapi ia tidak mempunyai anak sama sekali, apakah sama upahnya atau yang satu kita lebihkan selain pemberian gaji?aturan dalam islam tentunya mengacu pada maslahah, maka upah yang diberikan itu harus membawa maslahah, dan maslahah ini tentunya tidak ada batasan nominal. dan menurut ibnu taimiyah ditambahkan dengan harus melihat tingkat upah didaerah sekitarnya. gimana menurut antum pak kurnia? andi ISID Gontor
Ahmad Kurnia, di/pada November 5th, 2008 pada 4:51 pm Dikatakan:
Secara tektual nominal pengupahan sebenarnya tidak ditentukan tapi teknik pengupahan sudah ada jaman Rasulullah ketika mendapat bagi hasil dari dagangan yang beliau ambil dari Siti Khodijah, tapi seorang pemilik usaha harus bijaksana dalam menentukan upah jangan sampai ada satu pihak yang terdholimi. Dan saya sangat setuju Islam lebih mengacu kepada kemaslahatan dan keadilan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tentu saja nilai nominal dari kurun waktu berbeda sebelum ditemukan ekonomi uang, sistem barter bisa dilaksnaakan dengan kesepahaman..mudah-mudahan tidak puas..monggo silahkan yang mau ikut memberikan usulan dan pendapatnya. Terimakasih.
Langganan:
Komentar (Atom)